Penipu Warga Sulsel Modus Kirim Link Undangan Digital Ditangkap

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 12 Okt 2026 10:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/B4LLS
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama Romi yang merupakan pelaku penipuan online terhadap warga di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dibekuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan dilakukan oleh Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibackup Resmob Polres OKI di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. pada Kamis (8/10). Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus mengirim link phising undangan digital melalui media sosial.

"Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online bermodus phishing berkedok undangan digital melalui WhatsApp. Seorang laki-laki Romi diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar Kanit IV Tipidsiber AKP Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan pria bernama Abdul Waiz ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2026. Korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 50 juta.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," kata Andi Reza.

Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku sebelum dibawa ke kantor polisi. Namun polisi yang sudah sigap, berhasil membawa pelaku meski sempat dihalang-halangi oleh pihak keluarganya.

"Dalam proses pengungkapan, tim menghadapi kendala berupa kondisi jalan yang rusak parah dengan waktu tempuh sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi, serta adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Meski demikian, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.

Andi Reza mengungkapkan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan online tersebut telah digunakannya untuk membangun rumah.

"Keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga," ungkapnya.

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel turut mengamankan dua unit telepon seluler, yakni handphone yang digunakan untuk memindahkan uang hasil kejahatan. Pelaku dan barang bukti juga kini telah dibawa ke Polda Sulsel di Kota Makassar untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan atau memasang file APK dari sumber yang tidak dikenal. Jangan mudah percaya pada undangan digital yang dikirim melalui nomor tidak dikenal, karena kewaspadaan menjadi langkah awal melindungi data pribadi dan keuangan dari kejahatan siber," pungkasnya.



Simak Video "Video Kisah WNI Eks Pekerja Penipuan Online Kamboja: Dipukul-Tak Diberi Makan"

(asm/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork