Passobis Tipu Warga Rp 15,5 Juta Modus Jual Beli Motor di Sidrap Ditangkap

Passobis Tipu Warga Rp 15,5 Juta Modus Jual Beli Motor di Sidrap Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 03 Sep 2026 10:30 WIB
Polisi menangkap passobis alias pelaku penipuan online di Sidrap.
Foto: Polisi menangkap passobis alias pelaku penipuan online di Sidrap.
Sidrap -

Pria berinisial SY (32) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan penipuan di media sosial modus jual beli motor. Pelaku penipuan online alias passobis itu membuat warga yang menjadi korban mengalami kerugian Rp 15,5 juta.

"Pria berinisial SM diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Pelaku diduga menggunakan modus segitiga jual beli motor," ujar Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Penipuan ini berawal saat korban tertarik membeli sepeda motor yang dipromosikan pelaku di media sosial pada Sabtu (11/7). Korban lalu diarahkan bertemu dengan pria MR yang menguasai sepeda motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengaku tertarik membeli sebuah Yamaha NMAX New tahun 2021 berwarna dengan stiker oranye, bernomor polisi DD 5157 R. Korban kemudian diarahkan bertemu dengan MR, orang yang saat itu menguasai sepeda motor," katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, korban berkomunikasi dengan terduga pelaku yang mengaku bernama Odih Putra dan mengklaim sebagai pemilik kendaraan. Korban tidak mengetahui bahwa pihak yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai motor berada dalam skenario transaksi yang berbeda.

"Korban diminta pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp 15,5 juta rekening bank atas nama inisial KRS. Hingga korban menuruti dan melakukan transfer," bebernya.

"(Setelah korban mentransfer uang) MR mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut sehingga tidak menyerahkan kendaraan," tutur Andi Reza.

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Rabu (26/8). Polisi turut menyita barang bukti satu handphone (HP), dua kartu ATM, satu kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Kota Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polda Sulsel. SM dipersangkakan terkait UU ITE," pungkas Andi Reza.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads