Polisi menangkap pria berinisial AA (25) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap pria bernama Jamal di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi tersebut terjadi setelah pelaku tersinggung dengan perkataan korban.
Pelaku ditangkap di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada Kamis (8/10). Penangkapan dilakukan Tim URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang melakukan penyelidikan.
"Dari laporan yang kami terima, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, pada Kamis (8/10/2026).
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, pada Jumat (9/1). Saat itu korban berada di sekitar rumah seseorang yang disebut dalam laporan sebagai Daeng Ngawing.
"Korban kemudian didatangi dua orang yang menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku disebut membawa badik lalu menghunuskannya ke arah korban. Korban kemudian berlari untuk menyelamatkan diri dan dikejar pelaku hingga sekitar 50 meter," ungkap Rasyad.
Selain itu, pelaku sempat mengancam akan membakar rumah korban. Pelaku juga menyebut akan melakukan pembunuhan sebelum akhirnya kabur.
"Pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman akan membakar rumah dan membunuh seseorang. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor," jelas Rasyad.
Rasyad menyebut motif pelaku diduga karena tersinggung. Pelaku mengaku tidak terima dengan perkataan dari korban kepada dirinya.
"Motifnya sementara karena pelaku tidak terima dengan perkataan korban," sebut dia.
Polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut. Sementara seorang terduga pelaku lainnya DN alias AD masih dalam pencarian.
"Masih ada satu rekan pelaku yang kami cari. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," pungkas Rasyad.
Simak Video "Video Penangkapan Buron Pemerkosa-Pembunuh Tante Sendiri di Sulteng"
(ata/ata)