Saling Lapor, 3 Ortu Siswa dan Guru SD Jeneponto Jadi Tersangka

Saling Lapor, 3 Ortu Siswa dan Guru SD Jeneponto Jadi Tersangka

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 08 Okt 2026 13:00 WIB
Viral guru SD di Jeneponto dijambak ortu siswa.
Foto: Viral guru SD di Jeneponto dijambak ortu siswa. (dok. istimewa)
Jeneponto -

Polisi menetapkan wanita guru SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NU (59) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap siswa. Polisi juga menetapkan tiga orang tua siswa sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap NU.

"Yang guru sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kasusnya saling lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, Kamis (8/10/2026).

Nurman mengatakan, NU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan orang tua siswa terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Sementara orang tua siswa juga dilaporkan oleh NU atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru dilaporkan oleh orang tua murid terhadap anak dalam hal ini siswa. Kalau orang tua murid dia masuk terhadap orang pengeroyokan yang dilaporkan oleh oknum guru," katanya.

Menurut Nurman, dugaan kekerasan terhadap siswa itu kemudian memicu orang tua datang ke sekolah. Kedatangan tersebut berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap NU.

ADVERTISEMENT

"Gurunya itu diduga dia melakukan kekerasan terhadap anak saat sedang jam istirahat. Itu memicu orang tua datang ke sekolah karena mendengar informasi anaknya dilakukan kekerasan sehingga terjadi pengeroyokan," terang Nurman.

Meski telah berstatus tersangka, NU tidak ditahan. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara yang menjerat guru tersebut di bawah lima tahun penjara.

"Untuk oknum guru kami tidak lakukan penahanan karena hukumannya itu dia di bawah lima tahun," jelas Nurman.

Sementara itu, orang tua siswa sempat ditahan dalam perkara pengeroyokan terhadap NU. Namun, penahanan tersebut ditangguhkan setelah pihak kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan dan memberikan jaminan.

"Untuk orang tua siswa ditahan cuma ada pengacara, dia memohon penangguhan penahanan dan dia yang menjamin," ungkap Nurman.

Nurman mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dikirimkan ke kejaksaan. "Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan," tuturnya.

Diketahui, guru NU diduga dijambak hingga dikeroyok tiga orang tua siswa di SDN 14 Tamalatea, Rabu (12/8). Pasca-kejadian tersebut pihak guru dan juga orang tua murid sama-sama membuat laporan di Polres Jeneponto.

"Memang betul ada dua laporan masuk. Yang pertama itu kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada guru. Terus orang tua murid dia melapor juga tentang dugaan kekerasan yang dilakukan oleh gurunya," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (14/8).



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads