Ustaz Ponpes di Makassar Aniaya Sadis 6 Santri Dipecat

Hasrul - detikSulsel
Sabtu, 26 Sep 2026 12:30 WIB
Pondok Pesantren (Ponpes) DDI ABRAD di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: dok. istimewa
Makassar -

Pembina dan pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) DDI ABRAD di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ustaz IH (sebelumnya ditulis HK) diberhentikan lantaran menganiaya sadis enam santri. IH diberhentikan setelah pihak ponpes melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Majelis memutuskan untuk memberhentikan saudara IH dari segala aktivitas dan urusan yang berhubungan dengan Pondok Pesantren DDI ABRAD, sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Anggota Majelis Pimpinan Ponpes DDI ABRAD Makassar, Muhammad Adlan kepada detikSulsel, Sabtu (26/9/2026).

IH secara resmi diberhentikan berdasarkan surat nomor 005/A/M-ABRAD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat pemberhentian IH ditandatangani Ketua Yayasan dan Direktur Ponpes DDI ABRAD Makassar, Andi Taufiq Eka Putra dan Abdul Rahman Zain.

"Hasil investigasi dan penelusuran kejadian, terjadi pelanggaran penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh saudara IH, dan mencermati pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya, dan sudah mendapatkan teguran lisan beberapa kali oleh pembina lainnya," beber Adlan.

Pihak ponpes kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua santri yang menjadi korban. Adlan mengatakan ponpes juga telah menerbitkan maklumat tentang aturan penjatuhan hukuman bagi santri yang melanggar.

"Pondok memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh orang tua santri dan terkhusus kepada orang tua santri yang menjadi korban pelanggaran ketentuan penjatuhan hukuman yang melampaui batas yang dilakukan oleh IH," katanya.

Lebih lanjut, Adlan mengatakan ponpes tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap IH. Dia menegaskan jika ada pembina atau pengajar pondok yang memberikan pendampingan terhadap IH itu tidak mewakili institusi.

"Sebagai bentuk penolakan pondok atas pelanggaran tersebut, maka pondok sebagai institusi tidak memberikan bantuan atau pendampingan hukum untuk saudara IH," tegas Adlan.

Diketahui, santri berinisial MF (13) dan lima temannya menjadi korban penganiayaan oleh IH di Ponpes DDI ABRAD Jalan Perum Pemda, Kecamatan Manggala, Sabtu (19/9) sekitar pukul 23.30 Wita. Orang tua MF kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, Minggu (20/9).

"IH mengakui telah memukul korban dan 5 teman lainnya. Terlapor IH dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Korban mengaku dianiaya dengan cara ditampar, perut ditendang hingga dicekik. Bahkan pelaku juga memukul kaki korban menggunakan balok kayu sebanyak satu kali.

"Menampar korban sebanyak 4 kali dan kemudian mencekik dan memukul perut korban sebanyak 1 kali setelah itu menendang perut korban menggunakan lutut sebanyak 1 kali. Selanjutnya memukul kaki korban menggunakan balok kayu sebanyak 1 kali," jelas Jafar.



Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"

(hsr/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork