Dua guru berinisial AD (21) dan R diduga menganiaya santri, AJ (16) gegara tersinggung dengan perkataan korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'had Imam Asy-Syafi'i (Mahis), Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua terduga pelaku merupakan anak mantan pimpinan ponpes.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dilatarbelakangi adanya ketersinggungan atas kata-kata korban," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana kepada detikSulsel, Jumat (10/7/2026).
Welfrick belum merinci bentuk omongan korban yang diduga membuat pelaku kesal. Polisi berdalih masih melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah orang tua korban melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ada laporannya dan sementara sedang kami tangani," papar Welfrick.
Pimpinan Ponpes Mahis Enrekang, Muh Alim Bahri mengatakan, korban merupakan santri di Mahis Cabang Sidrap. Sementara kedua terlapor yang mengajar di Mahis Cabang Enrekang sudah dikenakan sanksi atas perbuatannya.
"Kedua pengajar itu sudah di-skorsing, dan surat skorsingnya sudah diserahkan tanggal 30 Juni, sebelum beritanya viral di media sosial," ungkap Alim.
Alim mengaku tidak mengetahui pasti kronologi dan pemicu dugaan penganiayaan tersebut. Dia berdalih peristiwa itu terjadi sebelum dirinya menjadi pimpinan ponpes.
"Peristiwa tersebut terjadi sebelum saya menjadi pimpinan. Setelah ditunjuk menjadi pimpinan saya hanya memanggil ayahnya dan pihak yayasan untuk memutuskan tindakan apa yg diambil bagi kedua pelaku," paparnya.
Pihak pesantren menunggu proses hukum di kepolisian setelah orang tua korban melapor. Kedua oknum guru tersebut terancam dipecat jika ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau proses hukumnya berlanjut hingga tindak pidana, maka kedua pengajar akan diberhentikan dari lingkungan pondok pesantren," imbuh Alim.
Diketahui, korban diduga dianiaya di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Anak saya luka memar di bagian mata dan pipi kanan. Makanya saya laporkan kasus ini agar dapat diproses ini para pelaku," kata orang tua korban, MA kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dia menilai kasus penganiayaan terhadap anaknya terkesan ditutupi pihak ponpes sehingga kejadiannya baru diketahui. Dia menduga pihak ponpes enggan memproses karena kedua pelaku merupakan anak dari pimpinan ponpes.
"Terlapor ini anak dari pimpinan Ponpes makanya saya lapor ke polisi agar dapat diproses secara hukum dengan transparan," pungkasnya.
