Sulawesi Barat

LBH Ungkap Perusahaan Sawit Caplok Hutan Lindung di Pasangkayu

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 19 Sep 2026 13:06 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Pasangkayu -

Lembaga bantuan hukum (LBH) Tomakaka Justice Indonesia mengungkap perusahaan sawit swasta di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mencaplok hutan lindung masuk dalam kawasan perkebunan. Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 2025.

Dirut LBH Tomakaka Justice Indonesia, Hasri mengatakan perusahaan swasta tersebut melakukan penguasaan terhadap 1.000 hektare kawasan hutan lindung. Dari laporannya itu, sebanyak 861 hektare telah disita oleh Satgas PKH pada Juli 2025.

"Satgas PKH turun melakukan penyitaan 861 hektare. Itulah fakta selama ini perusahaan itu melanggar, hanya 5.008 hektare, tiba-tiba masuk konsesi 9.900 hektare," ujar Hasri kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Selain itu, pihak perusahaan juga dituding menguasai lahan di luar HGU. Lahan itu disebut milik masyarakat yang mengantongi dokumen sporadik dan bukti bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Sejengkal keluar dari batas itu (HGU), itu sudah pelanggaran, makanya kami laporkan tipikornya, mengambil hak ekonomi di luar HGU," bebernya.

Ia melanjutkan, sengketa HGU semakin terlihat jelas setelah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan digitalisasi. Hasilnya, sebanyak 30 desa tumpang tindih dengan HGU perusahaan, termasuk kantor desa dan kantor polisi.

"Itulah bukti, bahwa mereka (perusahaan sawit) ini hanya caplok saja," kata Hasri.

Hasri membeberkan 30 desa yang tumpang tindih dengan HGU menimbulkan masalah serius antara sertifikat lahan masyarakat dengan HGU perusahaan. Akibatnya, lahan itu tidak memiliki nilai ekonomi karena tidak bisa dijual masyarakat maupun balik nama kepemilikan.

"Itu bukti saat penertiban HGU, ada cacat administrasi. Kampung ini jauh (ada), sebelum Indonesia merdeka, masyarakat jadilah korban. Salah satunya masyarakat Suku Bumbu tidak punya tanah, padahal ada jejak makamnya di sana, jejak kampungnya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"

(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork