Duduk Perkara 25 Petani Diduga Dikriminalisasi Sengketa Lahan

Pasangkayu

Duduk Perkara 25 Petani Diduga Dikriminalisasi Sengketa Lahan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 19 Sep 2026 11:49 WIB
Satgas PKH saat menyita perkebunan sawit di Pasangkayu tahun 2025.
Satgas PKH saat menyita perkebunan sawit di Pasangkayu tahun 2025. Foto: Istimewa
Pasangkayu -

Sebanyak 25 petani di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), diduga dikriminalisasi buntut konflik dengan perusahaan sawit yang ditengarai menguasai lahan di luar hak guna usaha (HGU). Mereka disebut ditersangkakan atas berbagai kasus seperti penyerobotan, perusakan aset perusahaan dan pencurian sawit.

"Saat ini pasca-kita masuk, sampai detik ini belum berhasil P21, tapi statusnya mereka ada saksi, ada tersangka, ada kurang lebih 45 nama, kalau tersangka ini 25 (orang) hari ini tersangka, dari 7 laporan," beber pendamping hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Hasri mengatakan sengketa lahan ini terjadi karena perusahaan sawit PT Letawa, PT Pasangkayu dan PT Mamoang ditengarai mencaplok lahan di luar HGU. Padahal, kata dia, masyarakat memiliki dasar hak atas lahan yang dikuasai perusahaan seperti sporadik dan bukti bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Lalu) bagaimana dengan HGU?, sebelum ada HGU ada inklaf, inklaf SK pelepasan hutan keluar 10.000, ada kampung masyarakat, maka wajib dikeluarkan, karena SK bukan cek kosong. Mereka seharusnya keluarkan waktu itu pada 1994, tapi mereka (perusahaan sawit) tetap ambil," terangnya.

Hasri mengungkapkan sengketa lahan HGU semakin terlihat jelas setelah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan digitalisasi. Hasilnya, sebanyak 30 desa tumpang tindih dengan HGU perusahaan, termasuk kantor desa dan kantor polisi.

ADVERTISEMENT

"Itulah bukti, bahwa mereka (perusahaan sawit) ini hanya caplok saja," katanya.

Hasri membeberkan 30 desa yang tumpang tindih dengan HGU menimbulkan masalah serius antara sertifikat lahan masyarakat dengan HGU perusahaan. Akibatnya, lahan itu tidak memiliki nilai ekonomi karena tidak bisa dijual masyarakat maupun balik nama.

"Itu bukti saat penertiban HGU, ada cacat administrasi. Kampung ini jauh (sudah ada), sebelum Indonesia merdeka, masyarakat jadi korban. Salah satunya masyarakat Suku Bumbu tidak punya tanah, padahal ada jejak makamnya di sana, jejak kampungnya," terangnya.

Meski begitu, Hasri menyebut sejauh ini sudah ada lebih kurang 40 hektare lahan yang kembali dikuasai masyarakat dari PT Letawa. Ia menyebut lahan yang berada di afdeling 5 itu kemudian dihibahkan untuk pembangunan Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan (TP).

"Singkat cerita, kami mendampingi 2025, yang berhasil dikuasai masyarakat khusus dari PT Letawa kurang lebih 40 hektare," sebutnya.

Hanya saja, lanjut Hasri, tidak sedikit warga yang diduga dikriminalisasi buntut sengketa HGU perkebunan sawit. Warga dilaporkan atas dugaan menghalangi perkebunan, pencurian, pengrusakan, dan penyerobotan.

"Padahal, kalau kita mengikuti edaran Jaksa Agung, atau Perma, itu jelas tindak pidana asal muasalnya sengketa, maka harus didahulukan sengketa," sambungnya.

Pihak perusahaan dituding menggunakan instrumen pidana melalui kepolisian. Padahal dalam perkara konflik agraria, DPR disebut telah membentuk Pansus hingga keluar TR Kabareskrim untuk melakukan moratorium atau penundaan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

"Tapi Polda Sulbar tidak mengindahkan. Sampai saat ini kepala desa, kepala dusun, tokoh penggerak sampai semua tokohnya bagaimana caranya (agar) dikriminalisasi," imbuhnya.



(hmw/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads