Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) naik pitam saat ditanya soal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang dikenai denda Rp 2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Andi Sumangerukka sempat menunjuki jurnalis yang memberikan pertanyaan tersebut.
Insiden bermula saat Andi Sumangerukka baru saja menghadiri acara Forum Group Discussion yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di sebuah hotel di Kota Kendari, Selasa (8/9/2026). Setelah acara itu, Andi Sumangerukka ditanya oleh seorang jurnalis terkait sanksi administrasi yang dilayangkan Satgas PKH terhadap PT TMS.
"Itu kan juga bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara?," tanya seorang jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Sumangerukka sempat bingung saat menerima pertanyaan tersebut. Dia kemudian balik melempar pertanyaan.
"Kamu tanya? kamu tanya sama saya atau sama siapa?," tanya Andi Sumangerukka.
"Kepada Pak Gub," balas jurnalis tersebut.
Andi Sumangerukka lantas menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak sesuai konteks. Dia menilai pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke PT TMS.
"Kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab, tanya perusahaan itu. Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya," jelas Andi Sumangerukka.
"Kamu dari wartawan mana? Kan kamu tanya saya sebagai Gubernur, saya tanya kamu wartawan mana dulu?," ujar Andi Sumangerukka sembari menunjuki jurnalis tersebut.
Jurnalis tersebut kemudian menyebutkan nama media tempatnya bekerja. Namun, Andi Sumangerukka bersikukuh pertanyaan itu tidak tepat dilayangkan kepada dirinya.
"Kenapa kau tidak tanya sama penegak hukum, kenapa tanya sama saya?" ujar Andi Sumangerukka sembari kembali menunjuki jurnalis tersebut.
Sebagai informasi, PT TMS dijatuhi sanksi denda administrasi oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,09 triliun pada 2025 lalu. Penindakan tersebut dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan operasi penambangan di atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
