Sengketa HGU Sawit Pasangkayu: 25 Petani Diduga Dikriminalisasi

Sengketa HGU Sawit Pasangkayu: 25 Petani Diduga Dikriminalisasi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 19 Sep 2026 11:23 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit di Kalimantan Utara.
Foto: Ilustrasi Perkebunan Sawit (Dokumen Istimewa)
Pasangkayu -

Warga dan perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) terlibat konflik buntut sengketa hak guna usaha (HGU) lahan yang dikuasai korporasi. Sejauh ini, sudah ada 25 petani yang diduga dikriminaliasi buntut konflik agraria perkebunan sawit tersebut.

Pendamping hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri mengatakan ada tiga perusahaan sawit yang terlibat konflik dengan masyarakat. Warga jadi tersangka bahkan ada yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Sejak 2024 kami dampingi (warga yang terlibat konflik dengan perusahaan), sudah puluhan masyarakat ditersangkakan. Bahkan paling parah anak di bawah umur yang tanpa proses peradilan anak," kata Hasri kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pihak perusahaan menggunakan instrumen pidana melalui kepolisian. Padahal dalam perkara konflik agraria, DPR disebut telah membentuk Pansus hingga keluar Surat Telegram Kabareskrim untuk melakukan moratorium.

"Tapi Polda Sulbar tidak mengindahkan. Sampai saat ini kepala desa, kepala dusun, tokoh penggerak sampai semua tokohnya bagaimana caranya (agar) dikriminalisasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hasri menyebut sejauh ini sudah ada 45 masyarakat yang telah diperiksa buntut laporan perusahaan. Dari data tersebut, 25 warga telah ditetapkan tersangka dari 7 laporan.

"Saat ini pasca kita masuk, sampai detik ini belum berhasil P21, tapi statusnya mereka ada saksi, ada tersangka, ada kurang lebih 45 nama, kalau tersangka ini 25 (orang) hari ini tersangka, dari 7 laporan," bebernya.

Ia menduga ada tebang pilih dalam penanganan perkara di kepolisian. Pasalnya, ia sempat melaporkan pengrusakan rumah warga oleh preman-preman di Ditreskrimum Polda Sulbar.

Kasus itu disebut naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka setelah petinggi perusahaan mendatangi Polda Sulbar dua hari sebelumnya. Bahkan dalam perkara sengketa lahan itu, ia mengaku ditawari uang Rp 7 miliar.

"Saya saja mau dibeli Rp 7 miliar," ujarnya.

Hasri menambahkan pihaknya telah membuat sejumlah laporan terkait dugaan Tipikor maupun tindak pidana ke APH buntut dari polemik sengketa lahan tersebut. Namun beberapa laporan disebut dihentikan penyidik dan jalan di tempat.



(hmw/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads