Polisi meluruskan pria bernama Jefri (30) merupakan mantan pacar wanita berinisial DA (22) yang tewas dengan mulut tersumpal kain di Kabuppaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi juga mengungkap pelaku sempat menyetubuhi korban lalu memutuskan hubungan sebelum akhirnya dibunuh.
"Iya mantan pacar (pelaku mantan pacar korban)," ujar Kasatreskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat kepada detikcom, Kamis (17/9/2026).
Sementara, Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Mahardani mengatakan awalnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu pada Selasa (15/9) malam. Pelaku lalu menjemput dan membawa korban ke area perkebunan menggunakan motor.
"Pelaku mengajak korban bertemu sekitar pukul 21.00 Wita, lalu setelah bertemu mereka masuk ke arah perkebunan," kata Riandika saat konferensi pers.
Saat di area perkebunan, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya pelaku menyampaikan mengakhiri hubungan dengan korban yang berujung penganiayaan.
"Di tempat itu mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pelaku menindih korban dan menyampaikan tidak bisa lagi sama-sama dengan korban," beber Riandika.
"Korban pun merespons dengan tertawa cekikikan, pelaku yang sakit hati lalu mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri," sambungnya.
Setelah memastikan korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Keesokan harinya, kata Riandika, korban ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar pukul 10.10 Wita.
"Korban kemudian ditemukan warga sekitar pukul 10.10 Wita dalam keadaan meninggal dunia," imbuhnya.
Riandika menambahkan bahwa motif penganiayaan itu dipicu sakit hati pelaku. Sakit hati itu terakumulasi dari respons korban saat pelaku mengakhiri hubungan dan saat lamarannya ditolak keluarga korban.
"Jadi motifnya juga karena di bulan Juli kemarin pelaku datang melamar korban tapi ditolak oleh keluarganya, sehingga pelaku sakit hati," pungkasnya.
Diketahui, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tinanggea, Konsel, Rabu (16/9) sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Setelah kami mendapatkan bukti permulaan yang bahwa sebagai pelaku, langsung kami lakukan penangkapan," kata Kasatreskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat kepada detikcom, Kamis (17/9).
Simak Video "Melakukan Cliff Jumping Seru dari Tebing Goa Kontamale di Sulawesi Tenggara "
(hsr/asm)