Penetapan tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas 2024 sedang diuji lewat praperadilan. Tim hukum Bahtiar menilai penetapan tersangka tidak sah, sementara jaksa menganggap sudah cukup dengan dua alat bukti.
Tim hukum Bahtiar menyebut penetapan tersangka tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sah menurut hukum. Kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Maret 2026, sementara saat itu belum ada penetapan kerugian negara dari lembaga auditor yang berwenang.
"Tidak ada bukti audit dari lembaga auditor berwenang sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka," kata Ketua Tim Hukum Bahtiar, Irwan Muin saat membacakan kesimpulan gugatan di hadapan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di ruang sidang Bagir Mannan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (26/6/2026).
Irwan lantas mengungkit pernyataan Kejati Sulsel saat mengumumkan Bahtiar sebagai tersangka. Pihak Kejati Sulsel, kata dia, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka harus ada hasil audit dari lembaga auditor soal kerugian negara.
"Bahwa Termohon (Kejati Sulsel) sendiri pernah mengungkapkan ke publik melalui press conference bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor. Namun faktanya Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka walau tanpa adanya hasil audit dimaksud," ujar Irwan.
Pihaknya juga mengaku telah menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana yakni Jamin Ginting dan ahli hukum tata pemerintahan Abdul Latif. Irwan menyebut kedua ahli tersebut berpendapat unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur utama yang harus dibuktikan dalam penyidikan perkara korupsi.
"Unsur 'Kerugian Keuangan Negara' merupakan unsur utama yang dalam proses penyidikan wajib dibuktikan. Jika tidak ada bukti kerugian keuangan negara maka tidak ada atau belum ada tindak pidana korupsi," ujar Irwan.
Selain itu, Irwan juga menyoroti tak adanya bukti aliran dana ke Bahtiar dalam kasus pengadaan bibit nanas. Penegasan itu, kata Irwan, juga diperkuat keterangan saksi yang diperiksa.
"Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar (Pemohon). Keterangan saksi Narli, Efrisal dan Firmina Tallulembang tidak ada menyebut dan tidak ada kaitan dengan nama Bahtiar (Pemohon)," katanya.
Simak Video "Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim"
(asm/asm)