Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) menolak permohonan Praperadilan Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit yang ditetapkan tersangka untuk ditinjau kembali. Status tersangka Chyntia dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan, dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," ujar hakim tunggal Philip Pangalila saat membacakan amar putusan di PN Manado, Senin (15/6/2026).
Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado, pada Senin (15/6) sore hingga malam. Putusan hakim diapresiasi Kejati Sulut.
"Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak Pemohon," kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januar Boli Tobi.
Januar mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah melewati prosedur yang ketat.
"Sejak awal kami meyakini bahwa Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini," imbuhnya.
Dia menilai putusan hakim menjadi bukti bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan telah sesuai koridor hukum. Kejaksaan kini fokus menyelesaikan berkas perkara utama dan akan memberikan perkembangan terkait pelimpahan berkas.
"Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Munsir, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim lebih lanjut. Dia menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi perhatian pihaknya.
"Kalau kita lihat fakta persidangan dan keterangan ahli kami justru surat itu sebenarnya disampaikan ke KPK, ini yang membuat kami bingung," ujar Munsir.
Munsir juga menyoroti kehadiran ahli dalam persidangan yang menurutnya tidak pernah direkomendasikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Keberatan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada hakim tunggal selama proses persidangan.
"Kami sudah jelaskan tapi masih juga dipertimbangkan oleh hakim, itu yang membuat kami amat terluka," katanya.
Meski demikian, pihak pemohon masih meyakini Chyntia tidak bersalah dalam perkara tersebut. Mereka juga akan mendalami putusan yang baru dibacakan hakim.
"Putusan saat ini akan kami dalami sedalam-dalamnya, kami masih yakin ibu Bupati Sitaro tidak bersalah dalam perkara ini," pungkasnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
(ata/ata)