Peran Bupati Sitaro di Korupsi Dana Bencana: Tunjuk Eks Timses-Bantuan Molor

Sulawesi Utara

Peran Bupati Sitaro di Korupsi Dana Bencana: Tunjuk Eks Timses-Bantuan Molor

Fistel Mukuan - detikSulsel
Kamis, 07 Mei 2026 10:32 WIB
Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 22,7 miliar.
Foto: Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana. (Fistel Mukuan/detikcom)
Kepulauan Sitaro -

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Chyntia dianggap membiarkan penyaluran bantuan molor hingga melibatkan mantan tim sukses (timses).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, mengungkap sejumlah peran Chyntia dalam perkara tersebut. Salah satunya, Chyntia dianggap bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran dana bantuan.

"Kedua CIK melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut," kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zein, Chyntia juga memerintahkan Kepala BPBD Sitaro, Joy Sigune, untuk menunjuk lima toko sebagai penyalur material bantuan kepada warga terdampak. Penunjukan itu disebut bertentangan dengan petunjuk teknis dan surat dari Deputi BNPB.

"Kemudian tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari untung," bebernya.

ADVERTISEMENT

"CIK juga memerintahkan JS untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses yang bukan merupakan toko bangunan," tambah Zein.

Sementara itu, Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto menjelaskan, dana bantuan DSP dari BNPB sebenarnya sudah dianggarkan pada 2024, sebelum Chyntia menjabat sebagai bupati. Namun bantuan tersebut baru disalurkan pada Oktober 2025, setelah Chyntia resmi memimpin Sitaro.

Penyidik kini masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut. Kejaksaan juga masih mengusut penyebab keterlambatan penyaluran bantuan dana bencana itu.

"Itu nanti yang kita dalami siapa lagi yang intelektualnya di sini, saya belum bisa jelaskan," kata Eri Yudianto yang dikonfirmasi terpisah, Kamis (7/5).

Dalam kasus ini, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Chyntia, Kejati Sulut sebelumnya lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta atau rekanan bernama Denny Tondolambung.

"Penyidik telah menetapkan 4 tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah termasuk dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulawesi Utara dan auditor Kejati dengan kerugian Rp 22.775.000.000," kata Eri saat konferensi pers, Selasa (31/3).




(sar/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads