Tersangka Korupsi Bantuan Bencana, Bupati Sitaro Chyntia Ditahan Penyidik

Sulawesi Utara

Tersangka Korupsi Bantuan Bencana, Bupati Sitaro Chyntia Ditahan Penyidik

Fistel Mukuan - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 20:06 WIB
Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp 22,7 miliar.
Foto: Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, ditahan karena dugaan korupsi dana bantuan bencana. (Fistel Mukuan/detikcom)
Manado -

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit langsung ditahan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Chyntia ditahan di Rutan Malendeng Kota Manado.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Zein Yusri Munggaran mengatakan Chyntia ditahan selama 20 hari ke depan. Chyntia langsung digiring naik mobil tahanan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka.

"Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Chyntia datang ke kantor Kejati Sulut pagi tadi sekitar pukul 10.20 Wita. Dia kemudian selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.58 Wita.

Dia lalu keluar kantor Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink. Chyntia hanya menunduk dan tidak memberikan komentar usai ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

Dia kemudian digiring naik ke mobil tahanan Kejati Sulut. Selanjutnya, Chyntia dibawa ke Rutan Malendeng Manado.

"Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka," ujar Zein Yusri Munggaran di lokasi.

Eks Pj Bupati-Sekda jadi Tersangka

Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung.

"Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS dan pihak swasta DT," ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto kepada wartawan, Selasa (31/3) malam.

Eri menjelaskan, BNPB awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 sebesar Rp 35.715.000.000. Namun Rp 22,7 miliar di antaranya diselewengkan tersangka.

"4 orang ditetapkan tersangka ini terkait bantuan untuk erupsi gunung ruang yang terjadi pada tanggal 17 April 2024. Dari hasil perhitungan BPKP dengan besar kerugian Rp 22.775.000.000," jelasnya Eri.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads