Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Chyntia lantas meminta tolong ke Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar kasusnya diawasi.
Hal itu disampaikan Chyntia sebelum menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Rabu (13/5/2026). Chyntia tiba menggunakan kendaraan tahanan Kejati Sulut.
"Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo, tolong diawasi kasus ini," kata Chyntia kepada wartawan usai baru turun dari mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Chyntia juga hadir di kantor Kejati Sulut. Dia turut meminta Komisi III DPR mengawal kasus yang menjeratnya.
"Tolong dilihat secara objektif, Pak Prabowo tolong saya, Pak Komisi III (DPR RI) tolong saya," tuturnya.
Chyntia didampingi petugas kejaksaan yang mengawalnya untuk segera masuk dalam gedung. Sebelum masuk ke ruangan, Chyntia kembali meminta perkara ini ditangani secara objektif.
"Tolong diawasi, buka secara objektif. Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara," jelas Chyntia.
Diketahui, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bencana yang merugikan negara Rp 22,7 miliar ini. Selain Chyntia, Kejati Sulut sebelumnya lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta atau rekanan bernama Denny Tondolambung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, mengungkap sejumlah peran Chyntia dalam perkara tersebut. Salah satunya, Chyntia dianggap bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan terhadap penyaluran dana bantuan.
"Kedua CIK melakukan pengorganisiran terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut," kata Zein kepada wartawan di kantor Kejati Sulut, Rabu (6/5).
Menurut Zein, Chyntia juga memerintahkan Kepala BPBD Sitaro, Joy Sigune, untuk menunjuk lima toko sebagai penyalur material bantuan kepada warga terdampak. Penunjukan itu disebut bertentangan dengan petunjuk teknis dan surat dari Deputi BNPB.
"Kemudian tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari untung," bebernya.
"CIK juga memerintahkan JS untuk menunjuk toko berdasarkan hubungan kekerabatan yakni mantan tim sukses yang bukan merupakan toko bangunan," tambah Zein.
