Babak Baru Kasus Eks Polwan Yuni Utami Aniaya Tetangga di Sigi Sulteng

Iswandy Rusli - detikSulsel
Minggu, 07 Jun 2026 09:10 WIB
Eks Polwan Yuni Utami. Foto: (dok. istimewa)
Sigi -

Kasus mantan Polwan Yuni Utami menganiaya tetangganya, Kartina, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini memasuki babak baru. Yuni Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Polres Sigi kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Menetapkan saudari YU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta," ujar Nuim dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Nuim menyebut Yuni langsung ditahan setelah penetapan tersangka dilakukan. Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

"Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Polres Sigi menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Nuim.

Duduk Perkara Kasus Eks Polwan Yuni Utami

Perkara ini mengemuka usai aksi Yuni yang melakukan penganiayaan viral di media sosial. Mantan polwan itu memukul tetangganya di depan rumah korban di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin (18/5).

Dari video beredar, Yuni awalnya keluar dari rumahnya yang berhadapan langsung dengan rumah korban. Yuni awalnya sempat mengancam korban dan suaminya yang masih berada dalam mobil hingga akhirnya berujung penganiayaan.

Iptu Nuim menjelaskan, awalnya korban dan suaminya baru keluar dari rumah hendak ke suatu tujuan. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban sambil membawa kayu yang menyerupai tongkat.

"Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung," kata Nuim kepada detikcom, Jumat (22/5).

Situasi di lokasi kian memanas saat suami korban hendak menghentikan aksi Yuni. Nuim mengatakan, suami korban dan Yuni sempat terlibat kontak fisik lantaran mantan polwan itu terus berupaya menyerang.

"Barang bukti berupa sebatang kayu sudah diamankan dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," ujarnya.


(asm/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork