Polres Sigi menetapkan mantan Polwan Yuni Utami sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Kartina. Warga setempat mengaku lega Yuni langsung ditahan agar bisa mendapat efek jera.
Ketua RT Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Wibowo mengatakan warga menyambut positif progres kasus penganiayaan tersebut. Apalagi Yuni langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami dari warga masyarakat BTN Tinggede Permai, tempat Yuni tinggal, merasa senang dengan adanya kabar bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh Polres Sigi. Kami berharap langkah ini menjadi awal yang positif," ujar Wibowo kepada detikcom, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, warga merasa lega setelah mengetahui Yuni telah diamankan oleh penyidik Polres Sigi. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Ke depannya lingkungan kami dapat kembali merasa aman dan nyaman seperti sedia kala. Kami menginginkan ada efek jera di kemudian hari bagi Yuni dan tidak mengulangi perbuatannya di mana pun dia berada," kata Wibowo.
Selain itu, Wibowo meminta keluarga Yuni Utami dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Ia juga mengaku sejumlah warga menginginkan agar Yuni dan keluarganya tidak lagi tinggal di lingkungan BTN Tinggede Permai demi menjaga kondusivitas kawasan tersebut.
"Kami menginginkan agar yang bersangkutan dan keluarganya tidak lagi tinggal di lingkungan BTN Tinggede Permai demi menjaga kenyamanan warga," ungkapnya.
Di sisi lain, warga turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sigi yang dinilai cepat menangani kasus tersebut. "Khususnya kepada Pak Kasat Reskrim, yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini," tutur Wibowo.
Eks Polwan Yuni Utami Jadi Tersangka
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik Polres Sigi kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta," ujar Nuim dalam pernyataannya, Sabtu (6/6).
Setelah penetapan tersangka dilakukan, kata dia, Yuni langsung menjalani proses penahanan. Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
"Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Sigi menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Nuim.
(asm/asm)











































