Eks Polwan Yuni Utami Aniaya Tetangga di Sigi Jadi Tersangka dan Ditahan

Eks Polwan Yuni Utami Aniaya Tetangga di Sigi Jadi Tersangka dan Ditahan

Rangga Musabar - detikSulsel
Sabtu, 06 Jun 2026 12:10 WIB
Eks Polwan Yuni Utami.
Eks Polwan Yuni Utami. Foto: (dok. istimewa)
Sigi -

Polres Sigi menetapkan mantan anggota polisi wanita (Polwan) Yuni Utami (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng). Setelah status perkaranya naik ke tahap penyidikan, Yuni juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

"Menetapkan saudari YU sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat dalam pernyataannya, Sabtu, (6/6/2026).

Nuim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik Polres Sigi kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta," bebernya.

Menurut Nuim, setelah penetapan tersangka dilakukan, Yuni langsung menjalani proses penahanan. Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

"Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Sigi menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Nuim.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap warga bernama Kartina itu terjadi di depan rumah korban di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi pada Senin (18/5) pagi. Belakangan video penganiayaan itu viral di media sosial

Nuim mengatakan saat itu korban dan suaminya baru keluar dari rumah hendak ke suatu tujuan. Yuni tiba-tiba menghampiri korban sambil membawa kayu yang menyerupai tongkat.

"Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung," terangnya.

ADVERTISEMENT

Situasi di lokasi kian memanas saat suami korban hendak menghentikan aksi Yuni. Nuim mengatakan suami korban dan Yuni sempat terlibat kontak fisik lantaran Yuni terus berupaya menyerang.

"Barang bukti berupa sebatang kayu sudah diamankan dan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan," katanya.



(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads