Papua Pegunungan

Pedagang di Yahukimo Ditembak 2 OTK Saat Hendak Buka Toko

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 30 Apr 2026 18:39 WIB
Foto: Seorang pedagang di Yahukimo, selamat dari percobaan penembakan. (dok. istimewa)
Yahukimo -

Seorang pedagang berinisial S (54) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditembak dua orang tidak dikenal (OTK) saat hendak membuka tokonya. Beruntung korban tidak terkena tembakan pelaku.

"Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan percobaan penembakan terhadap S," kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Yahukimo pada Kamis (30/4) sekitar pukul 08.40 WIT. Saat itu korban hendak membuka tokonya dan kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor.

"Saat itu S hendak membuka tempat usahanya, dua OTK yang berboncengan melintas di sekitar lokasi, lalu berbalik arah dan mendekati korban," kata Andria.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Tembakan tidak mengenai korban, namun merusak bagian speedometer sepeda motor korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian material berupa kerusakan pada bagian speedometer sepeda motor milik korban akibat tembakan," bebernya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan yang mengancam masyarakat sipil. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan kekerasan seperti ini akan kami respons dengan langkah tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat," tegasnya.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork