Detik-detik 2 OTK Boncengan Motor Tembak Pedagang di Yahukimo

Papua Pegunungan

Detik-detik 2 OTK Boncengan Motor Tembak Pedagang di Yahukimo

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 30 Apr 2026 22:28 WIB
Seorang pedagang di Yahukimo, selamat dari percobaan penembakan oleh dua orang tidak dikenal.
Foto: Seorang pedagang di Yahukimo, selamat dari percobaan penembakan. (dok. istimewa)
Yahukimo -

Dua orang tidak dikenal (OTK) berboncengan motor menembak pedagang berinisial S (54) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Pelaku menyerang korban dengan melepaskan satu tembakan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Yahukimo, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.40 WIT. Saat itu korban hendak membuka tempat usahanya dan memanaskan sepeda motor di depan rumah.

"Saat korban berada di depan rumah dan bersiap menggunakan sepeda motor, dua orang tak dikenal yang berboncengan melintas di sekitar lokasi, lalu berbalik arah dan mendekati korban," kata Andria dalam keterangannya, Kamis (30/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian mengatakan salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban. Beruntung tembakan pelaku tidak tepat sasaran dan hanya mengenai motor korban.

"Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Tembakan tidak mengenai korban, namun merusak bagian speedometer sepeda motor milik korban," jelas Andria.

ADVERTISEMENT

Usai menerima laporan, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa korban dan saksi. Aparat juga melakukan patroli dan penyisiran di wilayah Kota Dekai.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian material berupa kerusakan pada bagian speedometer sepeda motor milik korban akibat tembakan," bebernya.

Andria menegaskan komitmen aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang segera memberikan informasi awal kepada petugas sehingga respons dapat dilakukan dengan cepat.

Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan keamanan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan kekerasan seperti ini akan kami respons dengan langkah tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat," tegasnya.



(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads