Detik-detik KKB Tembak Pemobil di Jalanan Yahukimo hingga 2 Orang Luka

Papua Pegunungan

Detik-detik KKB Tembak Pemobil di Jalanan Yahukimo hingga 2 Orang Luka

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 29 Apr 2026 11:01 WIB
KKB menembak pengendara mobil di Yahukimo hingga 2 orang luka.
Foto: KKB menembak pengendara mobil di Yahukimo hingga 2 orang luka. (dok. Istimewa)
Yahukimo -

Dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka usai ditembak anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua warga sipil itu diserang saat mengendarai mobil di jalanan.

Penembakan itu terjadi itu di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Yahukimo, Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22 WIT. Kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR.

"Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh pelaku, kemudian terjadi aksi penembakan yang mengakibatkan korban terluka," kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil korban mengalami kerusakan akibat tembakan dari pelaku. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi.

"Pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit (RS). Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif.

"Keduanya mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha, dan saat ini dalam kondisi sadar serta menjalani perawatan medis di RSUD Dekai," ucap Andria.

Satgas Operasi Damai Cartenz kemudian turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT. Andria memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

"Dari hasil sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut, namun terdapat kerugian materiil berupa kerusakan kendaraan," terangnya.

Andria menambahkan, penyerangan berlangsung secara cepat. Aparat saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan mendalami motif penyerangan.

"Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama," jelas Andria.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api illegal. Pelaku terancam pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Dia mengimbau warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.

"Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini," pungkas Adarma.



(sar/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads