Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rio Erlangga Kalah Praperadilan di PN Makassar

Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rio Erlangga Kalah Praperadilan di PN Makassar

Elmayanti - detikSulsel
Senin, 20 Apr 2026 13:08 WIB
Hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersangka kasus korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel, Rio Erlangga. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersangka kasus korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel, Rio Erlangga. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) Rio Erlangga dalam perkara korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel. Status tersangka Rio Erlangga dinyatakan tetap sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Arwana dalam sidang di Ruang Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Rio Erlangga selaku pemohon.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar hakim Arwana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulsel telah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Rio sebagai tersangka.

"Rio Erlangga telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga kemudian penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kubu Rio Erlangga mempersoalkan beberapa hal, mulai dari klaim tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga adanya kekeliruan nama dalam surat penetapan tersangka. Namun, hakim menilai fakta persidangan tak berkata demikian.

"Berdasarkan fakta di persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon terungkap bahwa pada tanggal 30 September 2025, termohon menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas," ungkapnya.

Terkait kekeliruan administratif dalam surat penetapan tersangka, hakim menilai hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan proses hukum. Kesalahan tersebut telah diperbaiki pihak penyidik dengan mengirim kembali surat yang benar sehingga tidak membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

"Meskipun ada kelalaian dari penyidik terhadap pengiriman surat tersebut tidaklah mengakibatkan prosedur penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi cacat atau tidak sah, sehingga keberatan pemohon yang didasarkan pada dalil tersebut harus dinyatakan ditolak," tegas hakim Arwana dalam persidangan.

Hakim Arwana turut menolak dalil pemohon terkait tidak dicantumkannya hak-hak tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa Rio Erlangga telah didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, sehingga hak-haknya dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP.

"Semua hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka semua sudah dipenuhi oleh termohon, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada semua tingkat pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, dalil pemohon yang menyebut perkara tersebut sebagai tindakan dalam rangka hubungan hukum keperdataan yang sah antara perusahaan juga ditolak. Hakim menegaskan hal tersebut masuk ke pokok perkara yang akan diuji dalam persidangan utama.

"Hal tersebut bukanlah ranah praperadilan namun sudah masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga, apakah peran Tersangka Rio Erlangga adalah karena adanya hubungan hukum keperdataan nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Arwana.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan hukum. Alhasil seluruh permohonan Rio Erlangga dinyatakan ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon praperadilan sejumlah Rp 5.000," tandasnya.

Dalam proyek tersebut, diduga sekitar Rp 20 miliar dari total Rp 60 miliar anggaran mengalir ke pelaksana kegiatan, termasuk perusahaan milik Rio. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap Rio tetap berlaku secara hukum dan akan berlanjut ke proses persidangan.

Kasus Korupsi Bibit Nanas Jerat 6 Tersangka

Selain Rio Erlangga, 5 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas, termasuk mantan pejabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Proyek ini merupakan pengadaan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 60 miliar.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, dari total anggaran tersebut hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang benar-benar digunakan untuk pengadaan bibit. Sisanya diduga disalahgunakan dan terhitung sebagai kerugian negara hingga sekitar Rp 50 miliar.

"(Perbuatan tersangka) mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar jika sudah hitung BPKP setelah ini keluar," ungkap Didik kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Didik menjelaskan aliran dana proyek mengalir ke berbagai pihak. Sekitar Rp 20 miliar diterima pelaksana kegiatan, termasuk PT Cipta Agri Pratama yang dipimpin Rio Erlangga, sementara Rp 40 miliar lainnya mengalir ke penyedia PT AN di Bogor.

"Jadi hasil uang itu kan dari Rp 60 (miliar) terdistribusi. Pelaksana itu dapat 20 (miliar) dulu. Yang 40 dikirim ke Bogor yang PT (AN) itu. Nah, itu sudah nanti kita telusuri semua ke mana-mana sudah," ujar Didik.

Keenam tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis. Jadi intinya kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024:

1. Bahtiar Baharuddin (BB) selaku Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan
2. Hasan Sulaiman (HS) selaku tim pendamping Pj Gubernur tahun 2023-2024
3. Uvan Nurwahidah (UN) selaku KPA/PPK
4. Rio Erlangga (RE) selaku Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) atau pelaksana kegiatan
5. Rimawaty Mansyur (RM) - Direktur PT Agro Nusantara (AN) atau penyedia
6. Ririn Riyan Saputra (RRS) selaku ASN Pemkab Takalar atau pelaksana kegiatan



(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads