Andi Ina-Ni'matullah Tegaskan Bibit Nanas Tak Pernah Dibahas di DPRD Sulsel

Andi Ina-Ni'matullah Tegaskan Bibit Nanas Tak Pernah Dibahas di DPRD Sulsel

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 18 Apr 2026 09:35 WIB
Rapat paripurna DPRD Sulsel
Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2019-2024. Foto: Dok Humas DPRD Sulsel
Makassar -

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Ketua Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah buka suara soal pemeriksaannya di Kejati Sulsel terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas. Keduanya yang diperiksa sebagai saksi karena menjabat pimpinan DPRD Sulsel saat itu menegaskan pengadaan bibit nanas sebesar Rp 60 miliar pada APBD 2024 tidak pernah dibahas di tataran legislator.

"Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari Banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas)," kata Andi Ina dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Andi Ina menyebut pemeriksaannya di Kejati Sulsel hanya sebagai saksi karena saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel. Pemeriksaannya disebut untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) pihak tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan kami oleh pihak berwenang dalam hal ini Kejati adalah hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan yang sudah ada dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Andi Ina kembali menegaskan pemanggilannya sebatas memberi keterangan sebagai saksi. Dia berharap agar publik bijak menerima informasi dan spekulasi yang tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ni'matullah juga mengaku kehadirannya dalam pemeriksaan itu sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan wakil ketua DPRD Sulsel. Dia bersama Andi Ina dan 2 pimpinan lainnya mengaku memenuhi undangan Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data.

"Kegiatan konfirmasi tersebut berjalan cukup lancar dan kondusif, karena pihak penyidik Kejati Sulsel telah memperoleh dokumen-dokumen terkait, seperti draft APBD 2024 dan risalah-risalah rapat Banggar dan rapat komisi," kata Ni'matullah.

Dia menyebut pemeriksaan hanya sekitar 1 hingga 1,5 jam. Penyidik, kata dia, fokus menanyakan penganggaran bibit nanas tersebut.

"Seingat kami, baik di tingkat Banggar, maupun di level pimpinan, soal bibit nenas tersebut tidak pernah dibicarakan dan dibahas secara spesifik, yang pernah dibicarakan cukup serius justru tentang pengembangan komoditi pisang cavendis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari hingga Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas, Kamis (17/4). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024.

"Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4).

Selain Andi Ina dan Syahar, Kejati Sulsel juga memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya. Mereka adalah Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.

"Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni'matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin," katanya.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads