Sebanyak 50 rumah tani milik warga diduga dibakar oknum karyawan dari PT Marketindo Selaras di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pembakaran tersebut diduga dipicu sengketa lahan antara warga dengan perusahaan sawit itu.
Pembakaran rumah tani terjadi di lahan warga Desa Puao dan Desa Sanggula, Kecamatan Angata yang berlangsung selama dua hari pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1). Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polda Sultra.
"Ada sekitar 50 rumah kebun warga rusak dan terbakar," kata kuasa hukum warga, Andre Darmawan kepada detikcom, Sabtu (31/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan, oknum karyawan perusahaan tidak hanya melakukan pembakaran. Dia menyebut terduga pelaku juga melakukan perusakan hingga penjarahan.
"Kami laporkan tiga pasal, perusakan, penjarahan dan pembakaran ke Polda Sultra," imbuhnya.
Warga sempat melakukan perlawanan untuk menghalangi perusakan dan pembakaran rumah tani. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran warga kalah jumlah.
"Sempat melawan tapi perusahaan ini banyak sekali, warga hanya sedikit saja. Jadi mereka leluasa merusak, menjarah dan membakar," beber Andre.
Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Laode M Jefri Hamzah menegaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga masih mendata kembali total rumah tani yang dibakar.
"Penanganan dilakukan secara serius agar situasi tetap kondusif dan tidak berdampak luas ke masyarakat lainnya," ujar Jefri.
Aparat kepolisian tetap disiagakan di lokasi selama proses penyelidikan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya bentrok susulan di lokasi kejadian.
"Personel Polres Konawe Selatan dan Polda Sultra sudah disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi bentrok susulan. Saat ini situasi sudah kondusif," jelasnya.
Sementara itu, PT Marketindo Selaras membenarkan adanya pembakaran rumah tani yang diduga dilakukan oknum karyawan. Perusahaan sawit berdalih perbuatan itu dipicu aksi balas dendam setelah satu karyawannya dianiaya warga.
"Itu terjadi (pembakaran) karena spontanitas karyawan karena kelompok mereka melukai karyawan kami," kata Legal Officer PT Marketindo Selaras, Purnomo kepada detikcom, Sabtu (31/1).
Karyawannya yang mengalami luka akibat penganiayaan itu kini masih dirawat di rumah sakit. Purnomo mengaku, sejumlah motor milik karyawannya juga dibakar.
"Bukan hanya itu, mereka juga sudah membakar lima unit motor karyawan, mereka merusak tanaman sawit perusahaan sebanyak 4.000 pohon," paparnya.
Problem Sengketa Lahan 1.300 Hektare
Purnomo menuding warga menghalangi aktivitas perusahaan dalam melakukan pemeliharaan. Dia menganggap warga melanggar kesepakatan penyelesaian perselisihan lahan seluas 1.300 hektare (Ha) yang diatur dalam surat Bupati Konsel Irham Kalenggo bernomor: 600.3.1 pada 23 Juli 2025 lalu.
"Kami bekerja (pemeliharaan tanaman) berdasarkan surat bupati tapi mereka selalu menghalang-halangi aktivitas kami," beber Purnomo.
Surat perihal imbauan penyelesaian perselisihan lahan melalui jalur hukum itu ditujukan kepada PT Marketindo Selaras dan Aliansi Masyarakat Tani (AMT)/Framatal/Permata. Kedua belah pihak diimbau menghadapi persoalan lahan dengan pendekatan hukum serta menghindari konfrontasi dan provokasi.
Dalam surat bupati Konsel, PT Marketindo Selaras wajib menghentikan perluasan dan penanaman baru di area lahan ±1.300 Ha dan hanya dapat melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman. Sementara Aliansi Masyarakat Tani (AMT)/Framatal/Permata diimbau tidak melakukan aktivitas apapun di areal lahan ±1.300 Ha.
"Padahal berdasarkan surat bupati, kelompok mereka tidak diperbolehkan masuk melakukan aktivitas apapun di lahan 1.300 hektare. (Tetapi) Mereka membangun pondok (rumah tani)," sebut Purnomo.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra merasa heran dengan surat Bupati Konsel yang terkesan berpihak ke perusahaan. Sikap Pemkab Konsel dinilai bukan solusi menangani konflik agraria namun memperparah ketimpangan antara petani dan korporasi.
"Surat edaran itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada perusahaan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Andi Rahman juga menyoroti dugaan PT Marketindo Selaras yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Jika tanpa HGU, maka perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan.
"Namun faktanya negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan," ungkap Andi Rahman.
Bupati Konsel Dinilai Gagal Tangani Konflik
Walhi Sultra menuding Bupati Konsel Irham Kalenggo gagal menangani konflik agraria. Pemkab Konsel dianggap tidak memberikan perlindungan kepada warga hingga terjadi pembakaran 50 rumah tani.
"Konflik agraria yang berujung penggusuran hingga pembakaran rumah warga ini adalah kegagalan total bupati," tegas Andi Rahman.
Andi Rahman menilai pemerintah justru memperparah keadaan. Dia mendesak bupati Konsel tidak lepas tangan menyelesaikan persoalan ini.
"Bupati harus bertanggung jawab atas kebijakan yang ia keluarkan," tegas Andi Rahman.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Anas Mas'ud berdalih surat dari bupati Konsel sebagai bentuk upaya pemerintah memediasi permasalahan. Surat itu mengatur agar perusahaan dan warga saling menahan diri.
"Saya kira di poin satu (surat bupati Konsel) sudah jelas sehingga pihak perusahaan dan masyarakat bisa saling menjaga diri," ucap Anas.
Dia beralasan Pemkab Konsel telah menempuh upaya persuasif antara kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak masih bersoal, maka jalur hukum menjadi jalan terakhir yang ditempuh.
"Apabila ada permasalahan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka para pihak bisa saja melakukan penyelesaian lainnya melalui jalur hukum," jelasnya.
Simak Video "Video: DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Reformasi Agraria"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































