Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo bertanggung jawab atas insiden pembakaran sekitar 50 rumah tani milik warga di Kecamatan Angata. Insiden itu dianggap sebagai kegagalan pemerintah dalam menangani konflik agraria.
"Pembakaran rumah tani ini adalah bukti kegagalan pemerintah daerah melindungi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra Andi Rahman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Walhi mengaku heran konflik agraria di Angata tidak tertangani dengan baik. Pemkab Konawe justru dituding mengeluarkan kebijakan yang memperparah konflik di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konflik agraria yang berujung penggusuran hingga pembakaran rumah warga ini adalah kegagalan total bupati," ujarnya.
Kebijakan Pemkab Konawe yang dimaksud terkait terbitnya Surat Edaran Bupati Konsel nomor: 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Imbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum. Walhi menilai surat tersebut seakan berpihak kepada PT Marketindo Selaras.
"Surat edaran itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada perusahaan," tegas Andi.
Dalam surat tersebut, masyarakat dilarang beraktivitas di areal sekitar 1.300 hektare, sedangkan perusahaan masih diperbolehkan melakukan pemeliharaan tanaman. Kebijakan ini dinilai merampas ruang hidup warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.
"Ini bukan solusi konflik, tapi justru memperparah ketimpangan antara petani dan korporasi," katanya.
Walhi Sultra juga mengungkap dugaan PT Marketindo Selaras beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan disebut tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan.
"Namun faktanya negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan," ujar Andi.
Menurut Andi, eskalasi kekerasan hingga pembakaran rumah tani menunjukkan kegagalan kebijakan pemerintah daerah. Bupati Konawe Selatan diminta tidak lepas tangan atas dampak yang terjadi.
"Bupati harus bertanggung jawab atas kebijakan yang ia keluarkan," tegas Andi.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Konsel, Anas Mas'ud menegaskan surat tersebut sebagai bentuk penyelesaian konflik. Kedua belah pihak diimbau menahan diri dan menjaga kondusivitas.
Salah satu poin dalam surat itu adalah Pemkab konsel meminta PT Marketindo Selaras menghentikan perluasan dan penanaman baru di areal lahan ±1300 hektare sementara waktu. PT Marketindo Selaras hanya dapat melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman yang sudah eksisting pada areal tersebut.
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tani (AMT)/Framatal/Permata untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal lahan ±1300 hektare. Hal ini untuk menghindari konfrontasi dan aksi provokasi yang dapat menimbulkan ekses lebih luas.
"Saya kira di poin satu sudah jelas sehingga pihak perusahaan dan masyarakat bisa saling menjaga diri," Anas.
Anas menjelaskan pemerintah pada prinsipnya berdiri pada substansi surat imbauan tersebut. Surat itu mengarahkan para pihak untuk menaati ketentuan yang ada dan tidak melakukan tindakan di luar mekanisme yang dibenarkan.
"Pada prinsipnya pemerintah berdiri pada surat imbauan tersebut agar menaati, terkait apabila ada permasalahan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah antara para pihak, maka tersedia jalur penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum. Pemkab Konsel menekankan penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
"Maka para pihak bisa saja melakukan penyelesaian lainnya, misalnya melalui jalur hukum," bebernya.
Polisi Disiagakan Antisipasi Bentrok Susulan
Sementara, Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Laode M Jefri Hamzah mengklaim situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Namun aparat kepolisian dari Polres Konsel bersama Polda Sultra masih disiagakan untuk mengantisipasi potensi bentrok susulan pascakejadian tersebut.
"Kami tetap bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi bentrok susulan. Personel dari Polres Konsel bersama Polda Sultra diterjunkan antisipasi bentrok susulan," kata Jefri kepada detikcom, Minggu (1/2).
Jefri mengatakan pihaknya sudah melakukan proses olah TKP pascainsiden pengrusakan dan pembakaran rumah tani milik warga. Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.
"Penanganan dilakukan secara serius agar situasi tetap kondusif dan tidak berdampak luas ke masyarakat lainnya," imbuhnya.
50 Rumah Tani di Angata Dibakar
Sebelumnya diberitakan, 50 rumah tani dibakar oknum perusahaan sawit di lahan warga Desa Puao dan Desa Sanggula, Kecamatan Angata. Insiden itu terjadi selama dua hari pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1).
"Hari pertama itu mereka masuk merusak dan merobohkan rumah kebun. Di hari kedua mereka membakarnya," kata kuasa hukum warga, Andre Darmawan kepada detikcom, Sabtu (31/1).
Warga sempat melakukan perlawanan namun mereka kalah jumlah dari pihak perusahaan sawit. Warga pun tidak bisa berbuat banyak saat rumah mereka dirusak hingga dibakar.
"Sempat melawan tapi perusahaan ini banyak sekali, warga hanya sedikit saja. Jadi mereka leluasa merusak, menjarah dan membakar," tuturnya.
Belakangan, perusahaan sawit PT Marketindo Selaras (MS) mengaku perusakan dan pembakaran itu diduga dipicu aksi balas dendam setelah satu karyawan berinisial AS (37) dianiaya warga. Pihak perusahaan juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi.
"Itu terjadi (pembakaran) karena spontanitas karyawan karena kelompok mereka melukai karyawan kami. Sekarang rekan kami sedang dirawat di RS Bahteramas Kendari," kata Legal Officer PT Marketindo Selaras, Purnomo saat dihubungi.











































