Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal mandeknya penanganan perkara anak berusia 9 tahun dicabuli ayah tiri dan 3 pria. Polisi menyebut penanganan kasus tersebut terhambat karena korban tidak bisa hadir memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Oktober 2021 silam dan langsung diproses. Namun, penyidik kini belum bisa meminta keterangan korban.
"Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan kalau sudah naik ke penyidikan harusnya korban dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai pengumpulan alat bukti, keterangan saksi korban," kata Iptu Muhammad Ali kepada detiksulsel, Jumat (31/10/2025).
"Saat kita akan melanjutkan proses penyidikannya, ini anak sudah tidak mau hadir karena orang tuanya (ayah kandung korban) tidak mau lagi kasusnya dibuka," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak pernah dihentikan, hanya saja terhambat karena korban saat ini berada di Lampung dengan ayah kandungnya. Selain itu, kata dia, ayah kandung korban juga tidak mengizinkan karena takut anaknya akan trauma kembali.
"Tidak mau lagi diminta (keterangannya), takutnya trauma, bahasanya begitu. Berapa kali kita hubungi, itu selalu penjelasan orang tuanya (ayah kandung korban) ke kita tidak mau lagi dibuka ini kasus karena nanti anaknya trauma lagi kalau dia ingat masa lalunya di sini," jelas Ali.
"Ada surat pernyataan dia kirim orang tuanya ke kami, ke penyidik. Dia minta supaya tidak diproses, dia minta supaya tidak diproses lagi kasusnya," ucapnya.
Meski begitu, Ali menyebut pihaknya telah berupaya agar proses penyidikan terhadap kasus tersebut dapat dilanjutkan. Dia mengaku akan memaksimalkan diskusi dengan ayah kandung korban agar bersedia mengizinkan anaknya diperiksa.
"Kami akan gelarkan perkaranya, kalau memang tidak bersedia lagi memberikan keterangan, itu kan menjadi hambatan dan kami harus memberikan kepastian hukum di perkara ini," terangnya.
"Tapi kami bermohon berharap kepada korban dan kepada orang tuanya untuk tetap bersedia hadir memberikan keterangan untuk mempermudah perkara ini untuk kita lanjutkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu kandung korban, Andi Tenri Olle (46) merasa terpuruk karena laporan yang dia buat di Polres Bulukumba, 4 tahun silam, tak kunjung tuntas. Dia berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Tenri membuat laporan kasus pencabulan di Polres Bulukumba pada Oktober 2021. Empat orang terlapor antara lain, ayah tiri korban berinisial FN (36), serta 3 pria berinisial JF (36), AB (80) dan BR (50).
"Mau jeka cari keadilan untuk anakku," ujar Tenri.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(hmw/asm)