Polda Sulsel Hormati Gugatan Warga soal Kerusuhan DPRD Makassar

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Selasa, 09 Sep 2025 14:38 WIB
Gedung DPRD Makassar dibakar massa. Foto: Muh Zunkarnaim
Makassar -

Warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 800 miliar buntut pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Polda Sulsel mengatakan pihaknya menghormati gugatan itu.

Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks. Muallim mengatakan gugatan ini merupakan langkah konstitusional di tengah keributan kondisi Makassar bahkan Indonesia, yang hingga kini belum ada pihak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran maupun perusakan gedung DPRD.

"Maka dilihat fakta di lapangan tersebar di beberapa media bahwa memang pada saat kejadian sangat sedikit orang lihat polisi waktu itu berpakaian seragam bahkan hampir tidak ada orang kelihatan di video-video yang beredar kan, kepolisian," ujar Muallim kepada detikSulsel, Selasa (9/9/2025).


"Sekarang kepolisian kan punya kewenangan diberikan oleh negara kewenangan untuk melakukan proses pengamanan dalam hal ini unjuk rasa dan seterusnya," tambahnya.

Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"


(asm/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork