Kasus demo ricuh berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah memasuki tahap persidangan. Sebanyak 17 peserta aksi didakwa melakukan perusakan dengan membakar dan melempar batu, serta mencuri beberapa barang di gedung DPRD Makassar-Sulsel.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/11/2025) lalu. Para terdakwa menjalani sidang secara terpisah dengan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 10 terdakwa pembakaran gedung DPRD Sulsel, 3 terdakwa perusakan gedung DPRD Sulsel, serta 4 terdakwa perusakan dan pencurian di gedung DPRD Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Terdakwa Muhammad Awal Ramadhan selaku ketua BEM salah satu universitas di Makassar mengajak 9 terdakwa lainnya yaitu Afriza, Silvester Nong Kevin, Muhammad Rizqi, Muhammad Awal Ramadhan, Hardiansyah, Affriyah, Audi Frist, Arman Maulana, Muh Resky, dan Muh Radit untuk berkumpul membahas tentang kenaikan gaji anggota dewan pada Senin (29/9). Mereka kemudian memutuskan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di Jalan Mesjid Raya Makassar di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu jam setelahnya, mereka melanjutkan aksi unjuk rasa di Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, mereka kembali bergeser ke gedung DPRD Sulsel dan bergabung dengan massa aksi yang lainnya.
"Setelah tiba di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian terdakwa melakukan pengrusakan dengan cara merobohkan pagar gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah masuk ke halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian secara bersama-sama melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Provinsi Sulawesi Selatan," ujar tim JPU membacakan dakwaannya dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (26/11).
Tak berselang lama, Terdakwa Silvester bersama Terdakwa Afriza pergi membeli bensin sebanyak 1 liter atas arahan Terdakwa Hardiansyah. Setelah kembali, keduanya menyerahkan bensin tersebut kepada Terdakwa Rizqi.
"Selanjutnya bensin pertalite tersebut digunakan sebagian untuk membakar 3 buah ban di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Muhammad Rizqi membakar Pos Satpol PP dan 1 unit kendaran roda dua (motor) yang berada di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
"Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan pulang ke rumahnya masing-masing," katanya.
Jaksa menyebut perbuatan kesepuluh terdakwa tersebut mengakibatkan gedung DPRD Sulsel rusak parah, bahkan hingga tidak dapat digunakan lagi. Maka dari itu, perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama, sedangkan dalam dakwaan kedua dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3 Terdakwa Perusakan Gedung DPRD Sulsel
Sementara 3 pelaku yang didakwa melakukan perusakan di gedung DPRD Sulsel adalah Terdakwa Rahmat, Terdakwa Rian, dan Terdakwa Randi. Terdakwa Rahmat awalnya menuju sebuah apotik di Jalan AP Pettarani dan mendapati kerumunan massa aksi di depan kantor DPRD Makassar.
"Terdakwa sempat merekam kejadian pembakaran kantor DPRD Kota Makassar kemudian terdakwa bersama anak M. Ikbal Saputra menyeberang jalan dengan maksud menuju ke lokasi kejadian kebakaran gedung Kantor DPRD Kota Makassar," ujar jaksa.
"Setelah tiba di depan Kantor DPRD Kota Makassar, terdakwa dan anak M. Ikbal Saputra masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Makassar dan langsung ikut melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah gedung," terang jaksa.
Kemudian Terdakwa Rahmat bergerak menuju gedung DPRD Sulsel bersama dengan massa aksi lainnya. Saat tiba, dia melihat kantor DPRD Sulsel sudah terbakar dan banyak massa yang masuk ke halaman kantor tersebut.
"Terdakwa juga ikut masuk lalu secara bersamaan ikut melakukan pelemparan menggunakan batu, serpihan batu merah dan/atau batako ke arah gedung Kantor DPRD Sulawesi Selatan yang mengenai jendela kaca gedung utama sehingga jendela kaca pecah dan rusak," ucap jaksa.
"Setelah beberapa kali melakukan pelemparan menggunakan batu serpihan batu merah dan/atau batako, sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa bergeser untuk pulang menuju ke rumah nenek Terdakwa," ujarnya.
Di sisi lain, ada dua orang bersaudara bernama Rian dan Randi yang turut melempari gedung DPRD Makassar kemudian bergeser ke kantor DPRD Sulsel. Keduanya melakukan hal yang sama setibanya di kantor DPRD Sulsel, bahkan Terdakwa Rian juga membawa sebuah kayu sepanjang 1 meter.
Perbuatan para terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugikan sekitar Rp 84,5 miliar. Oleh karena itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.
4 Terdakwa Perusakan-Pencurian di DPRD Makassar
Seorang tukang ojek online (ojol) bernama Hasrullah didakwa merusak beberapa mobil yang terparkir di halaman gedung DPRD Makassar. Hasrullah melancarkan aksinya bersama massa lainnya dengan memukul kaca mobil dengan menggunakan besi pipa.
"Setelah terdakwa berhasil memecahkan kaca dan merusak beberapa mobil yang sedang terparkir di halaman gedung kantor DPRD, Terdakwa melihat sudah banyak massa masuk ke dalam kantor untuk melakukan pembakaran," kata jaksa.
Atas perbuatan terdakwa dan massa aksi lainnya, mobil-mobil tersebut tidak lagi dapat digunakan dan dikenali oleh pemiliknya. Jaksa mengatakan perbuatan Terdakwa Hasrullah diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pada dakwaan kedua diancam dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tiga orang lainnya didakwa mencuri sejumlah barang di DPRD Makassar usai api padam. Mereka ialah Rusdy Sikki, Haidir Anwar, dan Muhammad Yardi.
"Pada saat api telah padam dalam keadaan huru-hara di Kantor DPRD Kota Makassar, para terdakwa bersama dengan teman-temannya melihat orang-orang masuk mengambil barang-barang di kantor DPRD Kota Makassar. Melihat hal tersebut, para terdakwa ikut memasuki kantor DPRD Kota Makassar," kata jaksa.
Terdakwa Rusdy kemudian mengambil 5 unit outdoor AC yang telah terbakar dan Terdakwa Haidir mengambil 3 unit outdoor AC. Sedangkan Terdakwa Yardi membawa pulang 1 buah outdoor AC, 1 kursi, dan kulkas.
Atas perbuatannya, Yardi didakwa bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana. Sementara itu, Terdakwa Rusdy dan Haidir didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-2 dan ke-4 KUHP dalam dakwaan pertama dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Sebagai informasi, ada 61 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat demo di sejumlah wilayah Sulsel. Para tersangka merupakan pelaku yang terlibat kerusuhan saat demo 29-30 Agustus 2025 di kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Sulsel, Kantor Kejati Sulsel, dan kantor DPRD Kota Palopo.
Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Rusdi Hartono merincikan bahwa dari total 61 orang yang diamankan dari kasus tersebut, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara 48 lainnya merupakan orang dewasa.
"Sampai saat ini, ke-13 anak-anak yang terlibat di dalam kasus tersebut, ini dinyatakan telah selesai dan telah kembali kepada orang tuanya. Sisanya 48 orang dewasa, ini masih berproses," ujar Rusdi Hartono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (23/10).
(hmw/asm)











































