Ilham Ngaku Salah Bakar Gedung DPRD Makassar, Kini Minta Dihukum Ringan

Ilham Ngaku Salah Bakar Gedung DPRD Makassar, Kini Minta Dihukum Ringan

Elmayanti - detikSulsel
Rabu, 11 Mar 2026 13:46 WIB
Sidang pembakaran gedung DPRD Makassar di Pengadilan Negeri Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Sidang pembakaran gedung DPRD Makassar di Pengadilan Negeri Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Muh Ilham (22), mengakui kesalahannya. Melalui penasihat hukum, ia kini memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa saat sidang pleidoi di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (11/3/2026). Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyebutkan 3 poin landasan pembelaan.

"Satu, bahwa terdakwa mengakui atas perbuatan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Tiga, bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum ini," kata penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prawidi kemudian meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya. Di akhir pleidoi, Prawidi mengutip asas hukum in dubio pro reo yang berarti jika ada keraguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk berkenan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujar Prawidi.

ADVERTISEMENT

Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim menanyakan tanggapan jaksa. JPU Wahyuddin menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara Prawidi juga menyatakan tetap pada pembelaannya.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," kata JPU Wahyuddin.

Sidang untuk terdakwa Muh. Ilham akan kembali bergulir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pada Rabu (1/4) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muh. Ilham, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Wahyuddin membacakan tuntutan, pada Rabu (4/3) lalu.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan ketiga yang diajukan. Pasal tersebut yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Terdakwa Muh Ilham mengajak rekannya mendatangi aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) lalu bergeser ke Pos Lantas.

Setibanya di sana, terdakwa menyiram bensin ke dinding bangunan dan menyulut api hingga Pos Lantas terbakar. Seusai kejadian itu, terdakwa mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan 'Woi, kantor DPRD bakar (sambil terdakwa menunjuk kantor DPRD Kota Makassar), ayo, kantor DPRD woi!' kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Kantor DPRD Kota Makassar," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa bersama massa kemudian melempar gedung dan videotron serta menyeret pagar gerbang yang telah terbongkar ke tengah jalan. Terdakwa lalu melempar botol berisi bahan bakar cair hingga api merembet ke Gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa langsung melempar 1 (satu) buah botol yang berisi bahan bakar cair yang di ujung botol tersebut telah direkatkan kain (sumbu) yang telah tersulut api ke arah 1 (satu) unit mobil yang sedang terparkir di halaman Kantor DPRD Kota Makassar yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar dan Gedung Kantor DPRD Kota Makassar ikut terbakar," jelas JPU.

Akibat peristiwa tersebut, Gedung DPRD Kota Makassar dan sebanyak 66 unit mobil yang terparkir di halaman hangus terbakar. Selain kerugian materiil, tragedi itu juga memakan 3 korban jiwa yang terjebak kobaran api.




(hmw/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads