Pria bernama Muhammad Jibril (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 20 tahun penjara usai membunuh pacarnya inisial PI (19) gegara sakit hati korban melapor tengah hamil ke orang tuanya. Korban tewas usai ditikam menggunakan badik dengan luka 98 tusukan di tubuhnya.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap pada akhir Januari 2025 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kemudian memutuskan Jibril divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Dirangkum detikSulsel, berikut jejak kasus Jibril yang tega membunuh pacarnya secara sadis di Gowa setelah menghamili korban:
Mayat Korban Ditemukan di Sawah
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban di tepi sawah Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa pada Selasa (21/1) sekitar pukul 06.30 Wita. Mayat korban ditemukan warga yang sedang joging di lokasi.
"Pada saat joging di jalan itu di jalan sawah dia temukan motor tergeletak di pinggir jalan dan ada orang tergeletak di sawah," kata Kapolsek Pallangga AKP Firman Asfan kepada detikSulsel, Selasa (21/1).
Aparat kepolisian kemudian mengevakuasi mayat korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Mayat wanita itu diduga sebagai korban pembunuhan berdasarkan sejumlah luka yang ditemukan di tubuhnya.
"Analisa (pembunuhan) dengan cara ditikam karena ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, namun untuk pastinya hasil BAP teman-teman di Polres Gowa," tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi awalnya menyebut korban tewas setelah ditikam hingga 79 kali.
"Iya (korban ditikam sampai 79 kali). Informasi dari anggota kami yang hadir di RS seperti itu," ungkap Affan.
Motif Pelaku Bunuh Sadis Pacarnya
Usut punya usut, Jibril tega membunuh pacarnya setelah menghamili korban. Pelaku kesal usai korban memberi tahu orang tua pelaku bahwa dirinya mengandung anak dari hasil hubungan gelap.
"Pelaku katanya sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan menangis-nangis. Itu alasan dari pelaku membunuh korban," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Rabu (22/1).
Keluarga korban bersama atas di tempat kerjanya, menemui ortu pelaku di Kecamatan Bangkala, Jeneponto pada Senin (20/1) atau sehari sebelum kejadian pembunuhan. Korban saat itu hendak meminta pertanggungjawaban pelaku.
"Satu hari sebelumnya, ini keluarga besar korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil," kata Reonald.
Menurut Reonald, pengakuan korban membuat orang tua pelaku terkejut. Namun ibu pelaku bersedia meminta anaknya untuk bertanggung jawab.
"Ibunya sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
(sar/sar)