Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim yang berperan sebagai pembuat uang palsu sebanyak Rp 640 juta, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut (JPU) menyatakan Andi Ibrahim terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (6/8) sekitar pukul 15.33 Wita. Jaksa turut menuntut Andi Ibrahim membayar denda senilai Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (6/8/2025).
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.
Jaksa menyebut perbuatan Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair JPU.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangannya. Hal memberatkan pertama, kata Aria, perbuatan Andi Ibrahim yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
"(Kedua) Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," katanya.
(asm/ata)