Kejari Setop Kasus Penyalahgunaan Hibah KONI Maros Rugikan Negara Rp 130 Juta

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 27 Jul 2025 16:15 WIB
Kejari Maros. Foto: detikcom
Maros -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros karena kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat hanya Rp 130 juta. Inspektorat hanya merekomendasikan pengurus KONI Maros mengembalikan kerugian negara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar menjelaskan bahwa kasus ini disetop setelah pihaknya tidak menemukan dokumen audit resmi terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 2 miliar pada 2024 itu. Sehingga, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk melakukan audit terlebih dahulu.

"Waktu itu sempat dikonfirmasi katanya sudah diaudit, tapi tidak ada dokumen yang bisa membenarkan itu," ujar Sulfikar kepada detikSulsel, pada Minggu (27/7/2025).


Belakangan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Kerugian itu terjadi pada operasional KONI hingga pemberian hibah kepada cabang olahraga (cabor).

"Ada temuannya (APIP) di sana Rp 130 juta yang digunakan untuk operasional KONI, hibah ke cabor-cabor, dan kegiatan PORKAB," sebutnya.

Simak Video "Video KuTips Cara Tersembunyi Translate Artikel Web Anti Ribet di Google"


(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork