Ketua KONI Maros Tegaskan Pengelolaan Hibah Pemkab Rp 2 M Sesuai Prosedur

Ketua KONI Maros Tegaskan Pengelolaan Hibah Pemkab Rp 2 M Sesuai Prosedur

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 21:25 WIB
Anggota DPRD Maros, Marjan Massere saat diperiksa di Bawaslu Maros.
Foto: Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros, Marjan Massere. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros, Marjan Massere, menegaskan penggunaan dana hibah dari Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp 2 miliar sudah sesuai prosedur. KONI Maros juga telah melalui proses audit internal hingga inspektorat.

"Kita itu sudah melalui prosedur, sudah melalui audit internal, ada audit inspektorat, ada dari BPK, setiap mau pencairan pasti LPJ-nya di audit dulu sesuai dengan prosedural aturan daerah dan LPJ-nya semua lengkap," ujar Marjan Massere kepada detikSulsel, Rabu (26/2/2025).

Marjan mengatakan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21. Dia mengungkapkan dana hibah yang dilaporkan sebesar Rp 2 miliar tidak sepenuhnya dikelola KONI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum saja (dilaporkan) terkait penyalahgunaan dana hibah KONI ada Rp 2 M. Padahal cabor yang banyak kelola, karena KONI mendistribusikan juga ke cabor. Karena memang anggarannya itu ke cabor," beber Marjan.

Dia menilai LSM Pekan 21 hanya menduga-duga terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di KONI. Pasalnya, pihak pelapor lebih dulu mengonfirmasi hal tersebut ke KONI.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya saya lihat pelapor dia klarifikasi dulu, lalu buat laporan sehingga dia menduga-duga saja," katanya.

Lebih lanjut, Marjan menuturkan Kejaksaan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari KONI. Pengurus cabor pun telah memberikan keterangan.

"Sudah ada dipanggil, dilakukan Kejaksaan untuk meminta klarifikasi terkait itu, ada beberapa pengurus sudah dipanggil dari cabor. Tidak ada persoalan, kita taat hukum walaupun sudah diperiksa BPK dan inspektorat," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemkab Maros untuk KONI Maros tahun 2024 senilai Rp 2 miliar. Sejumlah pengurus KONI pun dimintai keterangan.

"Benar, kami sedang lidik dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI tahun 2024. KONI Maros dapat Rp 2 M dari APBD 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Maros Sulfikar kepada detikSulsel, Selasa (25/2).




(hsr/hsr)

Hide Ads