Polda Gorontalo menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 5,9 miliar.
"Adapun yang menjadi tersangka perkara ini ada dua orang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Jalan Nani Wartabone di Dinas PUPR Kota Gorontalo yang merupakan tahun anggaran 2021," ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruli Pardede kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (10/4). Dua tersangka masing-masing bernama Irfan Ahmad Asul alias IAA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni alias DJ selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Maruli mengatakan dalam kasus ini, Denny Juaeni diduga melakukan manipulasi progres pekerjaan Jalan Nani Wartabone. Sementara peran Irfan Ahmad Asul memanipulasi laporan perhitungan pekerjaan.
"Saudara DJ sebagai pelaksana ini melakukan upaya-upaya sehingga memanipulasi progres dari pada pekerjaan perbaikan Jalan Nani Wartabone tahun 2021 ini untuk disetujui pencairannya," kata Maruli.
"Sedangkan peran dari IAA adalah secara aktif berkolaborasi atau bekerja sama dengan saudara DJ untuk memanipulasi laporan tersebut termasuk perhitungan yang ada material opside di lokasi pekerjaan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 5.974.395.800.75. Maruli mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Tidak tertutup kemungkinan ada calon-calon tersangka baru yang mungkin turut serta atau terafiliasi itu sedang pendalaman kami termasuk pihak-pihak mana saja yang mendapatkan keuntungan atau kucuran aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KHUPidana.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Gorontalo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah (AA) dan kontraktor proyek bernama Faisal Lahay (FL).
"Hasil dari pemeriksaan dari tim penyidik dan hasil ekspos penanganan perkara yang ditangani status dari saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya, Rabu (12/6/2024).
Simak Video "Kerugian Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Capai Rp 5,9 M"
(hsr/sar)