Pria di Pohuwato Tebas Istri hingga 2 Jari Putus gegara Uang Rp 50 Ribu

Gorontalo

Pria di Pohuwato Tebas Istri hingga 2 Jari Putus gegara Uang Rp 50 Ribu

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 09 Apr 2025 21:30 WIB
Pria mabuk berinisial SL (55) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi gegara menebas istrinya, MT hingga dua jarinya putus.
Foto: Pria mabuk berinisial SL (55) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Pohuwato -

Pria mabuk berinisial SL (55) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditangkap polisi gegara menebas istrinya, MT hingga dua jarinya putus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga dipicu perkara uang Rp 50 ribu.

"Iya, dugaan kasus penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan istrinya terluka. Pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Kapolres Pohuwato AKBP Busroni saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa itu terjadi di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato pada Minggu (6/4) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku awalnya protes ke istrinya karena memberikan uang Rp 50 ribu ke keluarganya hingga keduanya cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, awalnya pelaku melihat korban memberikan uang kepada keluarganya sebesar Rp 50 ribu. Lalu pelaku langsung marah-marah sambil mengatakan 'kalau saya punya keluarga yang kamu kasih (uang) tidak ada. Kamu (tidak) hargai'," terang Busroni.

"Kemudian korban langsung mengambil sapu lantai dan meminta pelaku untuk berhenti bicara. Pelaku pun marah dan menuju ke lemari mengambil parang dan langsung melakukan penganiayaan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Busroni mengungkapkan korban sempat menahan serangan pelaku sebanyak tiga kali. Akibatnya, dua jari korban putus hingga terjatuh bersimbah darah di lantai.

"Korban menangkis tiga kali tebasan parang dan mengakibatkan dua jari putus dan jari telunjuk dan jari manis sebelah kiri nyaris putus," bebernya.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan di Polres Pohuwato.

"Dari laporan warga, tim langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Polres Pohuwato," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads