
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Rp 5,9 M
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, merugikan negara Rp 5,9 miliar.
Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, merugikan negara Rp 5,9 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan tersangka gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.