Alasan Lurah di Gowa Polisikan Pembuang Sampah 1 Bak Pikap di Pinggir Jalan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 08 Apr 2025 08:00 WIB
Foto: Viral warga membuang sampah 1 bak pikap di pinggir jalan di Gowa. (dok. Istimewa)
Gowa -

Pemerintah Kelurahan Tombolo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke polisi atas aksi warga yang membuang sampah sebanyak 1 bak mobil pikap di pinggir jalan. Pihak kelurahan geram wilayahnya kerap menjadi sorotan di media sosial karena perkara sampah.

Aksi warga membuang limbah rumah tangga sebanyak 1 bak pikap itu terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Minggu (6/4) sekitar pukul 15.25 Wita. Pikap yang bermuatan sampah itu diduga milik salah satu perusahaan di Makassar.

"Kita sudah laporkan ke Polsek Somba Opu dan Satpol PP yang menegakkan perda (peraturan daerah) dan insyaallah akan ada panggilan ke pihak perusahaan," kata Lurah Tombolo, Andi Ahmad Gazali kepada detikSulsel, Minggu (6/4/2025).


Ahmad mendeteksi ada 4 terduga pelaku yang membuang sampah di pinggir jalan namun mereka bukan warga setempat. Aksi para pelaku ketahuan setelah dipergoki salah satu pejabat Pemkab Gowa.

"Yang dapat langsung itu Pak Kadis PU Gowa, langsung dia video. Ini kendaraan (para pelaku) yang dipakai buang sampahnya, kendaraan perusahaan," tuturnya.

Dia mengaku salah satu pelaku sempat menghubunginya ketika video aksi buang sampah di sembarang tempat viral. Namun Ahmad kukuh tetap memproses hukum aksi pelaku yang mencemari lingkungan.

"Pelaku istilahnya mau atur damai tapi kami tidak akan atur damai, karena kami akan jadi bahan olok-olokan di sosial media. Kami sudah bilang kami akan tindak tegas," ucap Ahmad.

Para pelaku juga sempat menawarkan diri untuk membersihkan kembali sampah tersebut. Mereka mengaku khilaf membuang sampah di pinggir jalan dengan alasan diberi petunjuk warga setempat.

"Sempat dia minta untuk datang bersihkan, saya bilang tidak usah karena kami sudah bersihkan. Begitu dia sudah buang, dia pergi, kami datang bersihkan, selesai masalah. Jadi kami tetap akan jalankan proses pidananya," jelasnya.

"Kita juga kasihan sebenarnya, cuma kalau kita mau berdiri atas rasa kasihan, tidak ada itu efek jera. Apalagi ini orang lain, bukan kita punya warga, jauhnya pergi buang sampah di sini," sambung Ahmad.

Para pelaku sempat berdalih membuang sampah di pinggir jalan bukan mengatasnamakan perusahaan melainkan inisiatif pribadi. Namun Ahmad menegaskan pihak perusahaan juga mesti bertanggung jawab.

"Tapi sekali lagi mau itu sampah milik perusahaan atau bukan, kami tetap akan mengontak pihak perusahaan. Masih sementara saya cari dan tetap kami minta perusahaan bertanggung jawab," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dinilai melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 18 huruf a Perda Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan. Perusak lingkungan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Kami tidak kasih kendor. Sudah ada petunjuk Kadis DLH (dinas lingkungan hidup) dan Kasatpol PP, kami akan terapkan pidananya," tegas Ahmad.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Pemerintah Larang Pembuangan Sampah Lahan Terbuka Mulai Senin"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork