Lurah Tombolo Andi Ahmad Gazali mengungkap alasan pemobil nekat membuang sampah di kanal dekat Patung Massa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sampah yang dibuang yakni karung berisi kotoran sapi dan sabut kelapa yang dianggap pelaku mudah larut.
"Rata-rata alasannya memang begitu, saat bawa sampah ketika melihat ada tumpukan sampah dia buang. Tapi dalam kasus ini, sampah yang dibuang adalah kotoran sapi, oknum ini beralasan kotoran sapi ini bisa larut di air. Tapi dalam karung, mencemari juga kanal ini kotoran sapi. Padahal itu bisa jadi pupuk, tidak boleh dibuang ke saluran air," ujar Gazali kepada detikSulsel, Rabu (2/4/2025).
Gazali mengungkapkan dua oknum warga tersebut telah diberi sanksi sosial dan denda. Keduanya disanksi membersihkan sepanjang kanal dan didenda Rp 200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita berikan denda kemarin hanya Rp 200 ribu karena kita lihat kondisi, dia mau bertanggung jawab dan siap menerima sanksi lain, dia mengambil kembali sampahnya dan membersihkan kanal. Dari ujung jalan Kacong Daeng Lalang yang ada jembatan yang menuju Patung Massa sampai ke belakang," ujarnya.
Gazali mengaku geram dengan tindakan oknum tersebut, pasalnya kanal itu baru sebulan lalu dibersihkan. Makanya tidak ada tumpukan sampah di lokasi saat pelaku membuang sampahnya.
"Dia buang sampah di kanal yang bersih, tidak ada sampah, jadi memang alasannya ini kenapa dia buang sampah limbah kotoran sapi ini karena menurut dia bisa larut di air. Ada juga sampah yang karung warna kuning itu sabut kelapa. Kanalnya memang bersih karena beberapa waktu lalu sudah dilakukan pembersihan," ujarnya.
Gazali menyebut masalah kebersihan kanal menjadi tantangan tersendiri di wilayah kelurahannya. Pasalnya, warga dari kelurahan lain melintas membuang sampah di wilayahnya.
"Itu jadi dinamika memang di kita punya wilayah, yang buang sampah bukan warga ta sendiri, warga kelurahan lain. Begitu pula warga ku kadang buang sampah di kelurahan lain," katanya
Di Kelurahan Tombolo, kata Gazali, terdapat 2 titik pembuangan sampah sementara yakni di kontainer sekitar kanal tersebut dan satu kontainer lainnya di Hertasning-Aroepala. Meski demikian warga tetap saja ada yang nekat membuang sampah di kanal.
"Jadi perlu memang kita terus edukasi ke masyarakat sambil tambah terus fasilitas untuk tempat pembuangan sampah. Terus kolaborasi dengan pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup untuk penjemputan sampah-sampah di wilayah kelurahan," tuturnya.
Masih di sepanjang kanal itu, kata Gazali, dulunya juga menjadi tempat pembuangan limbah organ dan kotoran ternak. Limbah dari pemotongan ternak itu sempat menumpuk hingga menimbulkan bau tak sedap.
"Termasuk di daerah yang sudah kami pagari di wilayah itu, dulunya juga banyak didapati limbah organ dalam hewan, sapi, kambing, ayam. Kita geram karena baunya betul-betul menyengat dan bertumpuk di sana sampai menggunung. Kami alhamdulilah sudah kerja bakti dibantu warga sekitar dan ada juga armada dari dinas lingkungan hidup kita angkut lalu dipagari," jelasnya.
Lokasi itu, kata Gazali, akhirnya dipagari dan dipasang banner berisi imbauan dan sanksi bagi yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Pihaknya juga mengaku mengintensifkan edukasi melalui media sosial.
"Selain edukasi melalui media sosial kami juga pasang spanduk banner dan menyampaikan di situ bahwa sesuai peraturan bupati nomor 1/2017 tentang kebersihan sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang didapati membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya di sanksi berupa pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemobil membuang kotoran sapi tersebut di kanal yang menghubungkan Jalan Pacalaya dengan Jalan Kacong Deng Lalang, Gowa, Selasa (1/4) hingga viral di media sosial. Dua orang pelaku telah diberi sanksi sosial dan didenda oleh pihak kelurahan.
(asm/hmw)