Aksi Pemobil Buang Kotoran Sapi di Kanal Gowa Berujung Disanksi Sosial-Denda

Aksi Pemobil Buang Kotoran Sapi di Kanal Gowa Berujung Disanksi Sosial-Denda

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 03 Apr 2025 09:00 WIB
Pemobil buang sampah di kanal Patung Massa Gowa disanksi sosial hingga denda.
Pemobil buang sampah di kanal Patung Massa Gowa disanksi sosial hingga denda. Foto: (dok. Istimewa)
Gowa -

Aksi dua orang pria buang sampah kotoran sapi hingga sabut kelapa di kanal sekitar Patung Massa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. Keduanya langsung diberi tindakan oleh pihak kelurahan berupa sanksi sosial dan denda.

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut tepatnya terjadi di kanal sekitar Patung Massa yang menghubungkan Jalan Pacalaya dengan Jalan Kacong Deng Lalang, Kelurahan Tombolo, Gowa pada Selasa (1/4). Kedua pelaku menggunakan mobil pikap saat membuang sampah.

Aksi keduanya direkam oleh pengendara lain yang berpapasan dengan mobil pelaku. Pengendara tersebut sontak mengancam kedua pelaku akan diviralkan buntut aksinya buang sampah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya viral kan yah, saya viralkan," ancam pengendara yang merekam tersebut.

Perekam juga memperlihatkan karung berisi sampah yang dibuang oleh pelaku. Terlihat 4 karung sampah berwarna kuning, 2 karung putih, dan 1 karung hijau di kanal tersebut.

ADVERTISEMENT

Usai viral, Lurah Tombolo Andi Ahmad Gazali langsung melacak pelaku pembuangan sampah tersebut. Hanya berselang beberapa jam, pelaku sudah teridentifikasi dan diminta bertanggung jawab atas sampah yang dibuangnya.

"Saya coba lacak pelat nomornya, tidak lama kemudian saya dapat namanya, saya hubungi. Kalau tidak salah cuma sekitar satu sampai dua jam setelah viral yang bersangkutan langsung datang ke lokasi ambil sampahnya," ujar Gazali kepada detikSulsel, Rabu (2/4/2025).

Selain itu, keduanya juga disanksi membersihkan sampah di sekitar kanal itu. Mereka juga diminta oleh pihak kelurahan membayar denda sebesar Rp 200 ribu dalam bentuk tong sampah.

"Kami beri juga sanksi sosial berupa mengambil kembali sampah yang dibuang tersebut dan melakukan pembersihan di kanal dari jembatan sampai ke dalam yang ada sampahnya, dan kita berikan juga denda Rp 200 ribu dalam bentuk tong sampah," tutur Gazali.

Gazali mengaku berhasil mendapat identitas pembuang sampah itu dari pelacakan plat kendaraan. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama orang tua pelaku.

"Saya lupa siapa namanya, yang jelas dia masih muda terus mobilnya atas nama ibunya. Ibunya yang saya telepon, dia minta maaf dan oknum ini langsung ke lokasi dua orang. Langsung melakukan pembersihan ditemani sama kepala lingkungan, ketua RW setempat," katanya.

Alasan Pemobil Buang Sampah di Kanal

Gazali turut mengungkap alasan pemobil tersebut nekat membuang sampah di kanal. Sampah yang dibuang yakni karung berisi kotoran sapi dan sabut kelapa yang dianggap pelaku mudah larut.

"Sampah yang dibuang adalah kotoran sapi, oknum ini beralasan kotoran sapi ini bisa larut di air. Tapi dalam karung, mencemari juga kanal ini kotoran sapi. Padahal itu bisa jadi pupuk, tidak boleh dibuang ke saluran air," ujar Gazali.

Gazali mengungkapkan dua oknum warga tersebut telah diberi sanksi sosial dan denda. Keduanya disanksi membersihkan sepanjang kanal dan didenda Rp 200 ribu.

Dia mengaku geram dengan tindakan oknum tersebut, pasalnya kanal itu baru sebulan lalu dibersihkan. Makanya tidak ada tumpukan sampah di lokasi saat pelaku membuang sampahnya.

"Dia buang sampah di kanal yang bersih, tidak ada sampah, jadi memang alasannya ini kenapa dia buang sampah limbah kotoran sapi ini karena menurut dia bisa larut di air. Ada juga sampah yang karung warna kuning itu sabut kelapa. Kanalnya memang bersih karena beberapa waktu lalu sudah dilakukan pembersihan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lurah Nilai Masalah Kebersihan Jadi Tantangan

Gazali menyebut masalah kebersihan kanal menjadi tantangan tersendiri di wilayah kelurahannya. Pasalnya, warga dari kelurahan lain melintas membuang sampah di wilayahnya.

"Itu jadi dinamika memang di kita punya wilayah, yang buang sampah bukan warga ta sendiri, warga kelurahan lain. Begitu pula warga ku kadang buang sampah di kelurahan lain," katanya

Di Kelurahan Tombolo, kata Gazali, terdapat 2 titik pembuangan sampah sementara yakni di kontainer sekitar kanal tersebut dan satu kontainer lainnya di Hertasning-Aroepala. Meski demikian warga tetap saja ada yang nekat membuang sampah di kanal.

"Jadi perlu memang kita terus edukasi ke masyarakat sambil tambah terus fasilitas untuk tempat pembuangan sampah. Terus kolaborasi dengan pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup untuk penjemputan sampah-sampah di wilayah kelurahan," tuturnya.

Masih di sepanjang kanal itu, kata Gazali, dulunya juga menjadi tempat pembuangan limbah organ dan kotoran ternak. Limbah dari pemotongan ternak itu sempat menumpuk hingga menimbulkan bau tak sedap.

"Termasuk di daerah yang sudah kami pagari di wilayah itu, dulunya juga banyak didapati limbah organ dalam hewan, sapi, kambing, ayam. Kita geram karena baunya betul-betul menyengat dan bertumpuk di sana sampai menggunung. Kami alhamdulilah sudah kerja bakti dibantu warga sekitar dan ada juga armada dari dinas lingkungan hidup kita angkut lalu dipagari," jelasnya.

Lokasi itu, kata Gazali, akhirnya dipagari dan dipasang banner berisi imbauan dan sanksi bagi yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Pihaknya juga mengaku mengintensifkan edukasi melalui media sosial.

"Selain edukasi melalui media sosial kami juga pasang spanduk banner dan menyampaikan di situ bahwa sesuai peraturan bupati nomor 1/2017 tentang kebersihan sanksi dapat diberikan kepada siapa pun yang didapati membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya di sanksi berupa pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.


Hide Ads