Viral di media sosial pemobil membuang sampah di kanal sekitar Patung Massa, Kelurahan Tombolo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang pelaku telah diberi sanksi sosial dan didenda oleh pihak kelurahan.
Peristiwa ini terjadi di kanal yang menghubungkan Jalan Pacalaya dengan Jalan Kacong Deng Lalang, Gowa, Selasa (1/4). Aksi kedua pelaku direkam warga yang melintas di jalan tersebut.
"Saya coba lacak pelat nomornya, tidak lama kemudian saya dapat namanya, saya hubungi. Kalau tidak salah cuma sekitar satu sampai dua jam setelah viral yang bersangkutan langsung datang ke lokasi ambil sampahnya," ujar Lurah Tombolo Andi Ahmad Gazali kepada detikSulsel, Rabu (2/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya juga disanksi membersihkan sampah di sekitar kanal itu. Selain itu, pihak kelurahan memberikan denda sebesar Rp 200 ribu dalam bentuk tong sampah.
"Kami beri juga sanksi sosial berupa mengambil kembali sampah yang dibuang tersebut dan melakukan pembersihan di kanal dari jembatan sampai ke dalam yang ada sampahnya, dan kita berikan juga denda Rp 200 ribu dalam bentuk tong sampah," jelas Gazali.
Gazali mengaku berhasil mendapat identitas pembuang sampah itu dari pelacakan plat kendaraan. Kendaraan tersebut terdaftar atas nama orang tua pelaku.
"Saya lupa siapa namanya, yang jelas dia masih muda terus mobilnya atas nama ibunya. Ibunya yang saya telepon, dia minta maaf dan oknum ini langsung ke lokasi dua orang. Langsung melakukan pembersihan ditemani sama kepala lingkungan, ketua RW setempat," katanya.
Dilihat detikSulsel dari video beredar, 2 pelaku menggunakan mobil bak terbuka membuang sampah di kanal. Aksi keduanya direkam oleh pengendara lain yang berpapasan dengan mobil pelaku.
"Saya viral kan yah, saya viralkan," ancam pengendara yang merekam tersebut.
Perekam juga memperlihatkan karung berisi sampah yang dibuang oleh pelaku. Terlihat 4 karung sampah berwarna kuning, 2 karung putih, dan 1 karung hijau di kanal tersebut.
(asm/hmw)