Kalimantan Timur

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap

Abadi Tamrin - detikSulsel
Rabu, 15 Jan 2025 18:42 WIB
Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar memimpin press release pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (15/1/2025). (Dok. Istimewa)
Samarinda -

Polresta Samarinda mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 4 orang pelaku.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025).

Satresnarkoba Polresta Samarinda awalnya melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial Y di Guest House Pandan Wangi Samarinda, Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.


"Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan," ujarnya.

Hendri menjelaskan, setelah menangkap Y, pihaknya kemudian melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seseorang berinisial R untuk memesan sabu-sabu lainnya.

"Walhasil R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre," jelasnya.

Dari para tersangka, polisi turut menyita 250 butir ekstasi. Selain itu juga ada uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.



Simak Video "Video: Momen Penangkapan 3 Pria Jaringan Narkoba di Sulsel, 3 Kg Sabu Disita"

(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork