Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan penangkapan mereka dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda pada Minggu (6/7/2025). Mereka ditangkap setelah gerak-gerik mencurigakan salah satu pelaku terpantau petugas.
"Pelaku pertama diamankan di pinggir Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Loa Bakung. Dia sempat berusaha kabur dengan sepeda motor, tapi berhasil kami amankan," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan. Berat sabu yang dibawa AJ masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram.
"Dari interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang di wilayah Palaran. Anggota langsung lakukan pengembangan," jelas Hendri.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap AB di rumahnya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Saat diamankan AB tengah menimbang sabu tersebut di dalam kamarnya.
"Saat diamankan pelaku kedua tengah menimbang sabu di dalam kamar, kemudian kami bawa ke Polresta guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Hendri menerangkan dalam penangkapan itu, total barang bukti sabu yang disita lebih dari 1,2 kilogram. Pengakuan sementara kedua pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih memburu DPO yang memberikan barang haram tersebut kepada AB.
"Total keseluruhan barang bukti dari kedua tersangka lebih dari 1 kilogram sabu. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," sambungnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Samarinda. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(sun/des)