Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap 5 alasan menuntut bebas guru honorer Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Di antaranya sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.
Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang.
Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Pertama, dia menyebut sifat jatah Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," ujarnya.
Kedua, pihaknya berkesimpulan tindakan Supriyani merupakan bentuk pendidikan terhadap siswanya. Dia pun menyebut tidak ada yang memberatkan Supriyani dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," bebernya.
Selanjutnya, JPU menilai terdakwa bersifat sopan selama persidangan. Terdakwa juga sudah mengabdi sebagai guru sejak 2009 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," jelasnya.
Simak duduk perkara kasus Supriyani di halaman berikut...
Simak Video "Video: Yeay! Insentif Guru Honorer Bakal Naik Jadi Rp 400 Ribu di 2026"
(hsr/hsr)