PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi

PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 15:00 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Foto: Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Konawe Selatan -

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani, tersangka penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan turut membenarkan surat penangguhan penahanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar surat penangguhan penahanan dari PN Andoolo kepada ibu Supriyani," kata Andre.

Andre pun mengapresiasi langkah baik dari PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan itu kepada kliennya. Dia mendukung pertimbangan pengadilan soal Supriyani masih memiliki balita yang harus diperhatikan.

ADVERTISEMENT

"Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya," ujarnya.

Ia mengatakan setelah penangguhan ini, pihaknya akan menghadapi proses persidangan di PN Andoolo. Pihaknya akan membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan.

"Terkait perkaranya kita hadapi persidangan, kita akan buktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Rabu (3/7) lalu. Penetapan tersangka itu usai polisi melakukan gelar perkara.

"Rabu 3 Juli gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan Supriyani sebagai tersangka," imbuhnya.

Namun dalam proses melengkapi berkas perkara di Kejaksaan, polisi tidak menahan Supriyani. Ia mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan P-21, Supriyani kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10).

"Supriyani diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan dilakukan penahanan," pungkasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads