Oknum guru SMP berinisial MM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam disanksi disiplin pegawai usai menganiaya siswinya inisial SSI (12) hingga mengalami luka memar. Penganiayaan ini dipicu adanya kesalahpahaman antara guru dan murid.
Penganiayaan tersebut terjadi di sekolah yang terletak di Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa pada Rabu (21/8/2024). MM akan dikenakan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menentukan tingkat kesalahannya.
"(Sanksi) Tergantung tingkat kesalahan dan berdasarkan peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai. Di situ telah diatur, tingkat kesalahan ringan, sedang, atau berat," ungkap Kepala Disdik Gowa, Taufiq Mursad kepada detikSulsel, Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengatakan, pihaknya akan melibatkan Inspektorat Gowa untuk memeriksa MM atas perbuatannya terhadap siswinya sendiri. Disdik Gowa sudah bersurat ke Inspektorat untuk permohonan pemeriksaan.
"Kalau PNS diduga melakukan kesalahan, itu harus diperiksa Inspektorat. Mereka yang berhak memberikan rekomendasi kesalahan yang dilakukannya untuk diberi sanksi oleh Bupati," paparnya.
Saat ini MM dinonaktifkan sementara alias diskorsing dari kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini juga dilakukan seiring rencana pemeriksaan terhadap guru tersebut.
"Sementara diskorsing, kita skorsing, dia (MM) tidak masuk sekolah," imbuh Taufiq.
Dia menegaskan, pihaknya memproses sanksi terhadap MM sesuai aturan disiplin PNS. Namun jika MM kemudian diproses pidana, maka hukumannya sebagai ASN bisa saja lebih berat.
"Kalau misalnya nanti di pemeriksaan hukum ada sanksi hukum yang dijatuhkan jatuh lebih berat, maka kita akan menyesuaikan dengan aturan hukum yang ada," jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, sanksi yang diberikan kepada ASN memang ada prosedurnya. Pihaknya juga menghargai proses hukum atas kasus ini yang sedang bergulir di kepolisian.
"Kalau ada rekomendasi dari pengadilan kah, atau dari mana yang menyatakan bahwa ini hukumannya harus diberikan seperti ini, maka bisa saja disesuaikan," imbuhnya.
Guru SMP Aniaya Siswi Dipolisikan
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengaku, kasus guru SMP menganiaya siswa tengah diselidiki. Hal ini setelah keluarga siswi tersebut melaporkan kejadian itu ke polisi pada Kamis (22/8).
"Yang melapor itu keluarga korban. Kebetulan juga keluarganya ini salah satu perangkat desa," beber Udin kepada wartawan.
Udin belum menjelaskan perkembangan pemeriksaan terkait perkara itu. Penyidik masih mengumpulkan keterangan sembari menunggu hasil visum korban.
"Belum ada hasil visumnya. Korban dan pelaku baru diberikan surat panggilan oleh pihak penyidik. Kemudian didalami masalahnya seperti apa," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Siswi Dipukul Pakai Gagang Sapu
Udin membeberkan penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman. Namun dia belum merinci kesalahpahaman yang dimaksud.
"Antara guru dengan siswa itu sendiri sebenarnya ada kesalahpahaman, sehingga terjadi suatu tindakan pemukulan," ujar Udin.
Dia mengatakan, guru SMP tersebut memukul siswinya menggunakan gagang sapu. Insiden itu menyebabkan korban dilarikan ke rumah sakit.
"Dipukul pakai gagang sapu. Sampai mengenai belakang (siswi). Kalau dilihat kondisi korban itu parah sampai dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Udin memastikan kasus ini akan diusut tuntas. Penyidik juga masih mendalami keterangan guru SMP yang menganiaya siswinya tersebut.
"Untuk sementara pengakuan pelaku melakukan pemukulan sebanyak satu kali, bagian belakang (siswinya)," pungkas Udin.