Oknum Guru SMP Aniaya Siswi di Gowa Diskorsing, Akan Diperiksa Inspektorat

Oknum Guru SMP Aniaya Siswi di Gowa Diskorsing, Akan Diperiksa Inspektorat

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 29 Agu 2024 13:40 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thai Liang Lim
Gowa -

Oknum guru SMP berinisial MM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjalani skorsing dan akan diperiksa Inspektorat Gowa atas dugaan penganiayaan terhadap siswinya yang berinisial SSI (12). Dugaan penganiayaan itu juga berproses di kepolisian.

"Kita lagi meminta izin ke Pak Bupati (Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan) untuk diperiksa Inspektorat, apakah ada kesalahan di situ atau tidak," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa Taufiq Mursad kepada detikSulsel, Senin (29/8/2024).

Taufiq mengungkapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan kesalahan akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat yang berhak memberikan rekomendasi untuk menentukan sanksi yang diberikan andai oknum ASN bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu prosedurnya. Ini lagi kami ajukan surat untuk permintaan pemeriksaan. Hari ini dikirimkan. Biasanya cepat itu (prosesnya)," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan oknum guru MM kini menjalani skorsing. Menurutnya, skorsing diterapkan untuk menghindari masalah tambahan.

ADVERTISEMENT

"Sementara diskorsing, kita skorsing, dia tidak masuk sekolah," ungkapnya.

Terkait potensi sanksi yang diberikan, Taufiq menjelaskan tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Dia menekankan penentuannya akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

"Tergantung tingkat kesalahan dan berdasarkan peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai. Di situ telah diatur, tingkat kesalahan ringan, sedang, atau berat. Itu tergantung nanti penilaian pemeriksa," jelasnya.

Taufiq juga mengomentari perihal dugaan kasus penganiayaan oknum guru MM yang kini juga berproses di Polres Gowa. Menurutnya, proses di Inspektorat maupun di kepolisian akan berjalan dua-duanya.

"Iya (berproses dua-duanya). Kita memproses sesuai dengan aturan PNS. Kalau misalnya nanti di pemeriksaan hukum ada sanksi hukum yang dijatuhkan jatuh lebih berat, maka kita akan menyesuaikan dengan aturan hukum yang ada," tuturnya.

"Kalau ada rekomendasi dari pengadilan atau dari mana yang menyatakan bahwa ini hukumannya harus diberikan seperti ini, maka bisa saja disesuaikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, MM diduga menganiaya siswinya menggunakan gagang sapu. Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka memar hingga dirawat di rumah sakit.

"Benar kejadiannya itu (siswi dianiaya oknum guru)," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Rabu (28/8/2024).

Udin mengatakan penganiayaan itu terjadi di sekolah pada Rabu (21/8) lalu. Keluarga korban yang tidak terima perbuatan guru tersebut kemudian membuat laporan di Polres Gowa pada Kamis (22/8).

"Yang melapor itu keluarga korban. Kebetulan juga keluarganya ini salah satu perangkat desa," tuturnya.

Udin menuturkan penganiayaan itu terjadi saat jam pelajaran di dalam kelas. Menurutnya, ada kesalahpahaman antara siswi dan oknum guru tersebut.

"Antara guru dengan siswa itu sendiri sebenarnya ada kesalahpahaman sehingga terjadi suatu tindakan pemukulan," ungkapnya.




(hmw/sar)

Hide Ads