Pria berinisial ZA (38) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) membacok istri sirinya, IR (40) pakai parang gegara sakit hati ditinggalkan di tempat kerja. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Kota Makassar.
"Pelaku penganiayaan TKP Kabupaten Luwu, antara pelaku dan korban yakni suami istri yang menikah siri," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada detikSulsel, Jumat (16/8/2024).
Penganiayaan itu terjadi rumah korban di Kecamatan Belopa, Luwu pada Rabu (14/8). Unit Jatanras Polrestabes Makassar kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (16/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Polres Luwu berkoordinasi dengan kami tentang keberadaan tersangka yang berada di Kota Makassar," kata Nasrullah.
Nasrullah mengatakan pelaku menganiaya korban gegara ditinggalkan di tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku kemudian mendatangi korban di rumahnya di Belopa dan melakukan penganiayaan.
"Jadi pelaku merasa sakit hati karena ditinggal di tempat kerja (Morowali), tetapi istrinya meninggalkan pelaku karena diawali dengan perselingkuhan antara pelaku dengan wanita lain," terangnya.
Nasrullah mengungkap pelaku menganiaya istrinya menggunakan parang. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit.
"Dari hasil interogasi melakukan pemarangan, penusukan beberapa kali di tubuh istri sirinya," ungkap Nasrullah.
Nasrullah menambahkan pelaku juga mengambil barang-barang berharga istri sirinya itu. Setelah itu, pelaku kabur ke Makassar.
"Setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya terduga pelaku ini mengambil barang-barang milik istrinya berupa dompet, HP dan uang milik korban serta BPKB," bebernya.
(hsr/asm)