Pria yang bekerja sebagai pegawai bank bernama Kaharuddin (24) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tega menganiaya sadis pacarnya inisial NAA (21) gegara utang Rp 40 juta. Pelaku gelap mata mengikat tangan pacarnya, lalu memukul kepala korban menggunakan palu berkali-kali.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis (25/7) sekitar pukul 06.30 Wita. Aksi kekerasan Kaharuddin mengakibatkan wajah kekasihnya babak belur.
"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih tiga tahun. Untuk saat ini (pelaku) karyawan salah satu bank," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat pelaku menjemput pacarnya untuk diajak ke Kabupaten Mamuju. Namun pelaku lebih dahulu mengajak korban singgah ke rumah kontrakannya untuk berkemas.
"Saat itu pelaku membawa korban ke rumah kos, kontrakan pelaku," bebernya.
Saat keduanya mempersiapkan barang, pelaku dan korban tiba-tiba berselisih. Percekcokan terjadi saat pelaku menyinggung utang korban sebesar Rp 40 juta.
"Uang Rp 40 juta yang dipinjamkan ke korban ini, sempat diminta kembali namun tidak sanggup dikembalikan. Untuk pemicu awal sementara dari situ," ujarnya.
Reza melanjutkan, perkara utang itu mencuat saat pelaku menyindir kejelasan hubungan keduanya ke jenjang lebih serius. Pelaku mendesak korban membayar utangnya.
"Ada sempat terjadi cekcok, terkait omongan dari tersangka, apabila tidak jadi menikah (dengan korban) maka uangnya harus dikembalikan," ucap Reza.
Dia menuturkan, perselisihan antara pelaku dan korban sempat mereda. Namun pelaku diam-diam ternyata merencanakan menganiaya dengan dalih memberikan surprise atau kejutan terhadap korban.
"Direncanakan untuk diberikan surprise, namun tangannya (korban) harus diikat kemudian mata ditutup dan mulutnya dilakban," tuturnya.
Setelah itu, pelaku berpindah ke belakang korban. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba memukul kepala korban menggunakan palu.
"Pemukulan menggunakan palu itu terjadi sebanyak 7 kali," ungkap Reza.
Reza mengaku, korban sempat meronta-ronta dengan harapan dapat meloloskan diri. Namun pelaku terus menyerang korban hingga wajah dan tubuh pacarnya itu mengalami luka-luka.
"Korban saat itu sempat berteriak, meronta dan berusaha meloloskan diri menuju kamar mandi. Kemudian di depan kamar mandi (pelaku) juga sempat dilakukan pemukulan," paparnya.
Aksi kekerasan pelaku berhenti setelah warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Warga datang melakukan pengecekan usai mendengar teriakan korban.
"Karena korban sempat berteriak dan meminta tolong, ada saksi sebanyak dua orang datang ke TKP. Namun tersangka sudah melarikan diri," tambah Reza.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumah salah satu keluarganya di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Jumat (26/7) sekira pukul 04.00 Wita. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Polman.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami dari Polres Polman telah berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Reza.
Polisi turut menyita barang bukti berupa palu dan tali terkait kasus penganiayaan tersebut. Setelah pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
"Iya, (pelaku) sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono yang dikonfirmasi terpisah.
Simak Video "Video Viral Santri Ponpes Malang Dicambuki Pengasuh"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)