Tampang Pria di Polman Ikat dan Pukul Kepala Pacar Pakai Palu gegara Utang

Sulawesi Barat

Tampang Pria di Polman Ikat dan Pukul Kepala Pacar Pakai Palu gegara Utang

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 18:20 WIB
Pria bernama Kaharuddin saat diamankan polisi usai menganiaya pacarnya di Polman.
Foto: Pria bernama Kaharuddin saat diamankan polisi usai menganiaya pacarnya di Polman. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Pria bernama Kaharuddin (24) ditangkap polisi usai mengikat dan memukul kepala pacarnya inisial NAA (21) menggunakan palu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Penganiayaan ini dipicu karena korban tidak sanggup membayar utangnya kepada pelaku.

Pantauan detikcom di aula Mapolres Polman, Jumat (26/7/2024), pelaku terus menundukkan kepala saat dihadirkan di hadapan wartawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu. Pelaku masuk ke ruangan dengan tangan diborgol tanpa alas kaki.

Pelaku dengan wajah ditutupi masker terlihat dikawal dua polisi. Pelaku yang sempat kabur usai melakukan penganiayaan, dibekuk polisi kurang 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kurung waktu kurang dari 24 jam, kami dari Polres Polman telah berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kamis kemarin (25/7) sekira pukul 06.30 Wita. Pelaku menyerang kepala korban menggunakan palu sebanyak 7 kali.

ADVERTISEMENT

"Pemukulan menggunakan palu palu itu terjadi sebanyak 7 kali," ungkap Reza.

Reza melanjutkan, korban sempat meronta-ronta dengan harapan dapat meloloskan diri. Namun pelaku terus menyerang korban hingga tubuh pacarnya itu mengalami luka.

"Korban saat itu sempat berteriak, meronta dan berusaha meloloskan diri menuju kamar mandi. Kemudian di depan kamar mandi juga sempat dilakukan pemukulan," tuturnya.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat warga mendengar teriakan korban. Warga setempat kemudian mendatangi kontrakan pelaku.

"Karena korban sempat berteriak dan meminta tolong, ada saksi sebanyak dua orang datang ke TKP (tempat kejadian peristiwa). Namun tersangka sudah melarikan diri," ucapnya.

Menurut Reza, pelaku dan korban telah menjalin hubungan lebih kurang 3 tahun. Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan salah satu bank swasta.

"Berdasarkan hasil interogasi kami pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih tiga tahun. Untuk saat ini karyawan salah satu bank," beber Reza.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Pasal 354, tentang penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum penganiayaan terjadi. Hal ini dipicu adanya utang korban kepada pelaku senilai Rp 40 juta.

"Uang Rp 40 juta yang dipinjamkan ke korban ini, sempat diminta kembali namun tidak sanggup dikembalikan, untuk pemicu awal sementara dari situ," tandas Reza.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads